Postingan

Wakalah

MAKALAH FIQIH MUAMALAH TENTANG WAKALAH D I S U S U N Oleh: Nama: Ade Sri Wulan Pane NIM: 1530100006 Jurusan: KPI-V DOSEN PENGAMPUH: ZILFARONI.S.Sos.M.A FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI IAIN PADANGSIDIMPUAN T.A 2017/2018 KATA PENGANTAR Segala puji penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Wakalah ini. Tujuan penulis menyusun makalah ini untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih Muamalah. Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis berharap bahwa makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Karena itu, penulis mengharapkan k

Wakalah

MAKALAH FIQIH MUAMALAH TENTANG WAKALAH D I S U S U N Oleh: Nama: Ade Sri Wulan Pane NIM: 1530100006 Jurusan: KPI-V DOSEN PENGAMPUH: ZILFARONI.S.Sos.M.A FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI IAIN PADANGSIDIMPUAN T.A 2017/2018 KATA PENGANTAR Segala puji penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Wakalah ini. Tujuan penulis menyusun makalah ini untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih Muamalah. Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis berharap bahwa makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Karena itu, penulis mengharapkan k

Khafala fan dhamn

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dhaman (jaminan) merupakan salah satu ajaran islam. Jaminan pada hakikatnyausaha untuk memberikan kenyamananan dan keamanan bagi semua orang yang melakukan sebuah transaksi. Untuk era sekarang ini kafalah ialah ansuransi. Jaminan atau asuransi telah disyariatkan oleh islam ribuan tahun silam. Ternyata, untuk masa sekarang ini kafalah (jaminan) sangat penting, tidak pernah dilepaskan dalam bentuk transaksiseperti utang apalagi transaksi bank seperti bank dan sebagainya. Dalam hal kafalah ini bisa mendatangkan sikap tolong menolong , keamanan, kenyamanan dan kepastian dalam bertransaksi. Supaya orang yang memiliki hak mendapatkan ketenangan terhadap hutang yang dipinjamkan kepada orang lain atau benda yang dipinjam. Al-kafalah menurut bahasa artinya, menggambungkan, jaminan, beban, dan tanggugan. Kafalah juga disebut dengan al-dhaman. B. Rumusan Masalah 1. Apa itu Kafala dan dhamn? 2. Bagaimana hukum islam kafalah dan dhamn? 3. A

Zinaya

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Hukum pidana menurut syariat islam merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Syariat islam merupakan hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, karena syariat islam merupakan bagian ibadah kepaa Allah SWT. Namun dalam kenyataannya, nasih banyak umat islam yang belum tahu dan paham tentang apa dan bagaimana hukum pidana islam itu, serta bagaimana keetentuan-ketentuan hukum tersebut seharusnya disikapi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Persoalan menuduh seorang sebagai pemerkosa atau pejina adalah kesalahan yang serius adalam islam. Malahan islam membuat kehormatan pada sakah satu dari lima kebutuhan dasar  yang mesti dijaga. Manakala sasuatu tududhan zina pada seseorang tanpa barang bukti adalah salah satu tujuh dosa besar.. Adanya ancaman hukuman atas tindak kejahatan adalah untuk melindungi manusia dari kebinasaan terhadap lima hal yang mutlak pada manusia, yaitu:

Khafala fan dhamn

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dhaman (jaminan) merupakan salah satu ajaran islam. Jaminan pada hakikatnyausaha untuk memberikan kenyamananan dan keamanan bagi semua orang yang melakukan sebuah transaksi. Untuk era sekarang ini kafalah ialah ansuransi. Jaminan atau asuransi telah disyariatkan oleh islam ribuan tahun silam. Ternyata, untuk masa sekarang ini kafalah (jaminan) sangat penting, tidak pernah dilepaskan dalam bentuk transaksiseperti utang apalagi transaksi bank seperti bank dan sebagainya. Dalam hal kafalah ini bisa mendatangkan sikap tolong menolong , keamanan, kenyamanan dan kepastian dalam bertransaksi. Supaya orang yang memiliki hak mendapatkan ketenangan terhadap hutang yang dipinjamkan kepada orang lain atau benda yang dipinjam. Al-kafalah menurut bahasa artinya, menggambungkan, jaminan, beban, dan tanggugan. Kafalah juga disebut dengan al-dhaman. B. Rumusan Masalah 1. Apa itu Kafala dan dhamn? 2. Bagaimana hukum islam kafalah dan dhamn? 3. A