syirkah, ijarah, dan ariyah
MAKALAH FIQIH
TENTANG SYIRKAH, IJARAH, DAN ARIFAH
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
NAMA : Ade Sri Wulan Pane
NIM : 1530100006
SEM/JUR : KPI/ V(LIMA)
Dosen
pengampuh:
Zilfaroni,
S.Sos.I.,M.A
FAKULTAS
DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
T.A.
2017/2018
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatu...
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga saya
dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “Syirkah
(perserooan), ijaroh dan arifah”, serta tak lupa pula saya haturkan
shalawat serta salam kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang telah membawa
kita dari zaman jahilia, dari zaman kebodohan menuju zaman yang sekarang ini
yakni zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Makalah ini di persiapkan dan di
susun untuk memenuhi tugas kuliah serta menambah wawasan dan ilmu pengetahuan,
di dalam makalah ini saya menyadari bahwa penulisanya masih sangat sederhana
dan jauh dari kesempurnaan. Namun, besar harapan saya semoga makalah yang
disusun ini bisa bermanfaat. Saya selaku penulis makalah ini dapat
terselesaikan atas usaha keras saya dan bantuan rekan-rekan dalam diskusi untuk
mengisi kekuranganya.
Dalam pembuatan makalah ini saya
sangat menyadari bahwa baik dalam penyampaian maupun penulisan masih banyak
kekurangannya untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat saya
harapkan untuk penunjang dalam pembuatan makalah saya berikutnya.
Wassalamualaikum
Warahmatullah Wabarakatuh...
Padangsidimpuan, 23
September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang......................................................................................................
1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................................
2
C.
Tujuan.....................................................................................................................
2
BAB
II
PEMBAHASAN..................................................................................................... 3
A. Pengertian Syirkah (perserooan),
ijaroh dan arifah........................................... 3
B. Rukun Syirkah (perserooan), ijaroh dan
arifah.................................................. 5
C. Syarat Syirkah (perserooan), ijaroh dan
arifah.................................................. 7
D. Macam-macam Syirkah (perserooan), ijaroh dan arifah....................................
8
E. Hukum Syirkah(perserooan), ijaroh
dan arifah.................................................. 9
D. Cara membatalkan syarikat
(perserooan), ijaroh dan arifah............................ 10
BAB
III
PENUTUP............................................................................................................. 14
A.
Kesimpulan............................................................................................................. 14
B.
Saran........................................................................................................................ 14
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................
15
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia tidak dapat hidup sendirian,
pasti membutuhkan orang lain dalam memenuhi keutuhan. Ajaran Islam mengajarkan
supaya kita menjalin kerja sma dengan siapa pun terutama dalam bidang ekonomi
dengan prinsip saling tolong menolong dan menguntungkan, tidak menipu dan tidak
merugikan. Tanpa kerja sama kita tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Syirkah
(kerja sama), ijarah (imbalan) dan ariyah (sewa menyewa) merupakan hukum Islam
untuk manusia agar selalu menempatkan sesuatu hubungan dengan cara yang sesuai
dengan syara islam, agar tidak merugikan
orang lain.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari uraikan latar belakang diatas dapat ditarik
beberapa rumusan masalah, sebagai berikut:
1. Apa pengertian syarikat (perserooan), ijaroh dan arifah?
2. Apa saja rukun, syarat, dan hukum syarikat (perserooan),
ijaroh dan arifah?
3. Apa saja macam dan cara membatalkan syarikat
(perserooan), ijaroh dan arifah ?
C.
TUJUAN
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, penulisan ini bertujuan
untuk menginformasikan dan menjelaskan tentang proses perencanaan dalam
Manajemen serta menjelaskan rumusan masalah diatas. Secara khusus makalah ini
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen serta menginformasikan
wawasan dan pengetahuan ke teman-teman jurusan kpi semester lima.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Syirkah (perserooan), ijaroh dan ariyah
a)
Syirkah (perserooan).
Secara bahasa kata syirkah berarti
al-ikhtilath (percampuran) dan persekutuan. Yang dimaksud dengan percampuran
disini adalah sesaorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga
sulit untuk dibedakan.
Adapun menurut istilah ada beberapa
definisi yang dikemukan oleh ulama:
1.
Menurut
Ulama Hanafiah: “Akad antara dua orang yang berserikat pada pokok harta (modal)
dan keuntungan.
2.
Menurut
Ulama Malikiyah: “Izin untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerja
sama terhadap harta mereka”.
3.
Menurut
Ulama Hazby as-Shiddiqie: “Akad yang berlaku anatara dua orang atau lebih untuk
saling tolong menolong dalam suatu usaha dan membagi keuntungannya.”
Jadi berdasarkan tiga pendapat
diatas dapat ditarik kesimpulan perbedaannya hanya bersifat redaksional, namun
secara esensial prinsipnya sama yaitu bentuk kerja sama yaitu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dan
konseksual keuntungan dan kerugiannya datanggung secara bersama.
b)
Ijarah.
Secara etimologi al-ijarah berasal
dari kata al-Ajru yang berarti al-Iwadh/ pergangtian, dari sebab itulah
ats-Tsanabu dalam konteks pahala dinamai juag al-Ajru/upah. Ijarah adalah
perjanjian yang tetap untuk memanfaatkan sesuatu dalam waktu tertentu.[1]
Adapun secara terminologi, para
ulama fiqih berbeda pendapatnya
1.
Menurut
Sayyid Sabiq, al-ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi untuk mengambil
manfaat dengan jalan memberi pengganti.
2.
Menurut
ulama Syafi’yah al- ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi terhadap
suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah.
3.
Menurut
Amir Syarifudin al-ijarah secara sederhana dapat diartikan dengan akad atau
transaksi manfaat atau atau jasa dengan imbalan tertentu.
Al-ijarah dalam bentuk sewa menyewa
maupun dalam bentuk upah mengupah merupakan muamallah yang telah diisyaratkan
dalam Islam.
c)
Ariyah
Secara etimologi, ‘ariyah diambil
dari kata Aara yang berarti datang dan prgi. Menurut sebagian pendapat ‘ariyah
berasal dari kata ‘At-Ta’awwuru yang sama artinya dengan At-Tanaawulu au At-Tanaasubu
yang berarti saling menukar dan mengganti dalam konteks tradisi pinjam
meminjam.
Menurut bahasa ariyah berarti
memberi manfaat tanpa imbalan, sedangkan menurut Syara ialah memberi manfaat
dari sesuatu yang halal dimanfaatkan kepada orang lain, dengan tidak merusakkan
zatnya, agar zat barangnya itu nantinya bisa dikembalikan lagi kepada yang
punyanya.
Secara terminologi syara’, ulama
fiqih berbeda pendapt dalam mendefinikan ‘ariyah, antara lain:
1.
Ibnu
Rifa’ah berpendapat, bahwa yang dimaksud ‘ariyah adalah kebolehkan mengambil
manfaat suatu barang dengan halal serta tetap zatnya.
2.
Menurut
pendapat al-Malikiyah sebagaimana yang
ditulis oleh Wahbah al-Juhaili, ariyah adalah pemilikan atas manfaat suatu
barang tanpa imbalan. Adapun menurut al-Syafiyah dan al-Hanabalah ‘ariyah
adalah pembolehan untuk mengambil manfaat
suatu barang tanpa adanya imbalan.
3.
Amir
Syarifuddin berpendapat, bahwa ‘ariyah
adalah transaksi atas manfaat suatu barang tanpa imbalan, dalam arti sederhana
‘ariyah adalah menyerahkan suatu wujud barang untuk dimanfaatkan orang lain
tanpa adanya imbalan.
Menurut Wahbah al-Juhaili akad ini
berbeda dengan hibah, karena ariyah hanya mengambil manfaat dari benda itu,
sedangkan hibah mengambil zat dan manfaatnya. Ariyah juga berbeda dengan ijarah
karena ijarah itu barang yang diambil manfaatnya harus diganti dengan imbalan.[2]
B. Rukun Syirkah (perserooan), ijaroh dan ariyah.
a). Syirkah
(perserooan)
Rukun syirkah adalah sesuatu yang
harus ada ketika syirkah itu berlangsung.
1.
Menurut
Ulama Hanafiyag rukunnya ada dua yaitu: ijab (ungkapan penawaran melakukan
perserikatan), dan kabul (ungkapan penerimaan perserikatan).
2.
Menurut
Hanafiah itu bukan rukun tetapi termasuk syarat.
3.
Menurut
Abdurrahman al-Jaziri rukun syirkah meliputi dua yang bersrikat, shighat, objek
akad syirkah.
4.
Menurut
Hanafiyah yang membatasi rukun syirkah pada ijab dan kabul saja itu masih
bersifat umum karena ijab kabul berlaku untuk semua transaksi.
b). Ijarah
Menurut Hanafi’yah rukun ijarah
hanya satu yaitu: ijab kabul dan dua belah pihak yang bertransaksi. Adapun
menurut Jumhur Ulama rukun ijarah ada empat yaitu:
1. Dua orang yang berakad.
2. Sighat (ijab dan kabul).
3. Sewa atau Imbalan.
4. Manfaat.
Adapun
rukun ijarah yaitu:
1.
Penyewa
dan orang yang menyewakan.
Kewajibannya
yaitu:
a.
Mengijinkan pemakaian barang yang disewakan dengan memberikan kuncinya bagi
rumah dan sebagiannya kepada orang yang menyewa.
b. Memelihara keutuhkan barang yang
disewakan.
Sementara itu kewajiban bagi penyewa
adalah:
a. Membayar sewaannya sebagaimana yang
telah ditentukan.
b. Membersihkan barang sewaan.
c. Mengembalikan barang sewaannya itu
bila telah habis temponya.
2.
Sewaan
yang diisyaratkan dapat diketahui dengan jelas jenisnya, ukurannya, dan
sifatnya.
3.
Manfaat
yang diisyaratkan dapat dimanfaatkan oleh orang lain seperti berharga,
berjangka waktu, dan dapat diserah terimakan.
c). Ariyah
Adapun rukun ‘ariyah menurut Jumhur
Ulama ada empat yaitu:
1.
Orang
yang meminjamkan atau Mu’ir.
2.
Orang
yang meminjam atau Mustair.
3.
Barang
yang dipinjam atau Mu’ar.
4.
Lafal
atau sighat pinjaman atau sight ‘ariyah.
Menurut Hanafiyah, rukun ariyah
adalah satu yaitu ijab dan kabul tidak wajib dikabulkan akan tetapi cukup
dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum
ijab kabul dengan ucapan.
Menurut Sayafi’iyah rukun ariyah ada
3 yaitu:
1.
Kalimat
mengutangkan lafazh
2.
Orang
yang mengutangkan harus baliq, berakal, dan tidak dibawah perlindungan
seseorang.
3.
Benda
yang diuntangkan, harus dimanfaatkan dan tidak najis.
C. Syarat
Syirkah (perserooan), ijaroh dan ariyah.
a). Syirkah
(perserooan)
Adapun syarat syirkah merupakan
perkara penting yang harus ada sebelum dilaksanakan syirkah. Jika syarat tidak
terwujud maka transaksi syirka batal.
Menurut Hanafiyah ada empat bagian yaitu:
1.
Syarat
yang berkaitan dengan semua bentuk syirkah aik harta, maupun lainnya. Dalam hal
ini, terdapat dua syarat yaitu: berkaitan dengan benda yang diakadkan
(ditransaksikan) harus berupa benda yang dapat diterima sebagai perwakilan dan
berkaitan dengan keuntungan, pembagiannya harus jelas dan disepakati oleh kedua
belah pihak, misalnya 1/2 atau 1/3.
2.
Syarat
yang terkaitan dengan harta (mal). Dalam hal ini, ada syarat yang harus
dipenuhi, yaitu pertama model yang dijadikan objek akad syirkah adalah alat
dari akad pembayaran yang sah (nuqud), seperti riyal, rupiah, dan dollar. Kedua
adanya pokok harta (modal) ketika akad berlangsung baik jumlahnya sama atau
berbeda.
3.
Syarat
yang berkaitan dengan syirkah mufawadhah yaitu: maodal pokok harus sama, orang
yang ber-syirkah (ahli kafalah), dan objek akad diisyaratkan syirkah umum
(semua macam jual beli (perdangangan).
Ada syarat lain yang harus dipenuhi
dan syirkah. Menurut Idris Ahmad, syarat tersebut meliputi yaitu:
4.
Mengungkapkan
kata yang menunjukan izin anggota yang berserikat kepada pihak yang akan
mengendalikan harta itu.
5.
Anggota berserikat yang saling percaya, sebab masing-masing mereka
merupaka wakil yang lain.
6.
Mencampurkan
harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik bentuk, mata uang
atau yang lain.
Malikiyah menambahkan bahwa orang
yang melakukan akad syirkah diisyaratkan merdeka, baligh, dan pintar (rusyd).
Syafi’iyah berpendapat bahwa syirkah
yang sah hukumnya hanyalah syirkah’inan sedangkan syirkah lainnya batal.
b). Ijarah
1. Diketahui manfaatnya, seperti
menempati rumah atau menjahitkan pakaian. Karena ijarah adalah seperti jual
beli, sedangkan jual beli itu harus diketahui barang yang dijualnya.
2. Boleh dimanfaatkan, karena itu tidak
boleh mengupahkan ammah (budak wanita) untuk
disetubuhi, perempuan untuk bernyanyi atau untuk meratap, atau
menyewahkan tanah untuk membangun gereja, pabrik minuman keras.
3. Diketahui secara jelas upahnya.
Disini memiliki aturannya yaitu:
4. Apabila ia menyewakan sesuatu kepada
orang lain, kemudian dia melarang memanfaatkannya dalam kurun waktu tertentu.
Maka gugurlah upahnya selama waktu tersebut. Dan apabila dia tetap tidak
memanfaatkannya maka dia akan membayar secara penuh.
5. Sewa menyewah batal, dengan rusaknya
barang yang disewakan itu misalnya roboh.
6. Barangsiapa yang menyewa sesuatu
kemudian menemukan sesuatu yang cacat maka baginya bisa membatalkan
sewa-menyewa tersebut.
7. Pegawai yang bersekutu didalam
pekerjaan, seperti penjahit dengan pandai besi, menanggung kerusakan akibat
pekerjaannya, tetapi tidak menanggung kerusakan akibat kelalai tempat kerjanya.
8. Tetapnya upah dengan perjanjian.
Penyerahannya dilakukan setelah pemanfaatan dari barang tersebut.
9. Bagi pekerja boleh menahan bendanya,
sehingga dipenuhi dulu upahnya, jika pekerjaan itu mempunyai dampak tertentu
terhadap suatu benda.
10. Barang siapa yang mengobati orang
yang sakit dengan sesuatu upah, padahal ia bukan sesuatu maka baginya haru
menanggung segala akibatnya.
Nabi
bersabda: “ barang siapa yang mengobati padahal ia bukan seorang dokter, maka
dia akan menanggung segala akibatnya.
Adapun syarat-syarat al-ijarah sebagaimana yang ditulis Nasrun
Haroen sebagai berikut:
1.
Yang
terkait dengan dua orang yang berakad.. Menurut Syafi’iyah dan Hanabalah
mengisyaratkan dia telah baliq dan berakal, menurut Hanafiyah dan Malikiyah
berpendapat bahwa yang berakal itu tidak harus baliq, orang yang mumayyid itu
diperbolehkan.
2.
Kedua
belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya melakukan akad al-ijarah.
3.
Manfaat
yang mnjadi objek al-ijarah harus diketahui.
4.
Objek
al-ijarah itu boleh menyerahkan dan digunakan secara langsung dan tidak
cacatnya.
5.
Benda
itu harus halal.
6.
Yang
disewakan itu tidak berkewajiban menyewanya.
7.
Objeknya
harus yang biasa disewakan.
8.
Upah
atau sewah harus jelas dan pasti.
c). Ariyah
Untuk sahnya ariyah ada empat syarat
yang wajib dipernuh yaitu:
1.
Pemberi
pinjaman hendaknya orang yang layak erbaik hati. Oleh karenaya ariyah yang
dilakukan oleh orang yang sedang ditahannya hartanya tidak sah.
2.
Manfaat
dari barang yang dipinjamkan itu hendaknya milik dari yang meminjamkan. Artinya
sekaligus orang itu tidak memiliki barang hanya memiliki manfaatnya saja, dia
boleh meminjamkan. Contohnya penyewah boleh meminjamkan barangnya, dan kepada
si menyewa tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamkan kepada orang lain.
3.
Barang
yang dipinjamkan hendaknya ada manfaatnya. Maka tidak sah meminjamkan barang
yang tidak berguna.
4.
Harta
yang dipinjamkan itu tidak boleh rusak setalah diambil manfaatnya.[3]
D. Hukum Syirkah
(perserooan), ijaroh dan arifah.
a). Syirkah (perserooan)
Syirkah memiliki kedudukan yang
sangat kuat dalam Islam. Sebab keberadaannya diperkuat oleh al-Qur’an, hadis,
dan ijma ulama. Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang mengisyaratkan
pentingnya syirkah diantaranya terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 12,
surat Saad ayat 24.
tA$s%
ôs)s9 y7yJn=sß ÉA#xsÝ¡Î0
y7ÏGyf÷ètR 4n<Î) ¾ÏmÅ_$yèÏR (
¨bÎ)ur #ZÏVx. z`ÏiB
Ïä!$sÜn=èø:$# Éóö6us9
öNåkÝÕ÷èt/ 4n?tã CÙ÷èt/ wÎ) tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur
ÏM»ysÎ=»¢Á9$#
×@Î=s%ur
$¨B
öNèd 3
£`sßur ß¼ãr#y $yJ¯Rr&
çm»¨YtGsù
txÿøótGó$$sù ¼çm/u
§yzur $YèÏ.#u z>$tRr&ur
)
ÇËÍÈ
24.
Daud berkata: "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan
meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim
kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui
bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur
sujud dan bertaubat.
b). Ijarah (sewa menyewa)
Hukumnya adalah diizinkan oleh
syariat.
Firman Allah: ....Musa berkata:
jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu. (al-kahfi:77). Dan al-qassas: 26-7)
SQ. al-kahfi:77
$s)n=sÜR$$sù #Ó¨Lym !#sÎ) !$us?r& @÷dr& >ptös% !$yJyèôÜtGó$# $ygn=÷dr&
(#öqt/r'sù br&
$yJèdqàÿÍhÒã
#yy`uqsù
$pkÏù #Y#yÉ` ßÌã
br&
Ùs)Zt
¼çmtB$s%r'sù (
tA$s%
öqs9 |Mø¤Ï© |NõyGs9 Ïmøn=tã #\ô_r&
ÇÐÐÈ
77.
Maka keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu
negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri
itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu
dinding rumah yang hampir roboh, Maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa
berkata: "Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu".
Rasulullah bersabda: “tiga kelompok yang aku musuhi pada hari
kiamat nantinya: seorang yang menjual seseorang yang memberikan kepada-Ku
(berbaiat), kemudian dia khiat, seseorang yang menjual barang merdeka kemudian memakan
harganya, dan seseorang majikan yang mempertkerjakan pekerjaan dan ia telah
memenuhi tugasnya, akan tetapi majikan itu, tidak memenuhi upahnya”. (Bukhari).
c). Ariyah
Hukum ariyah menurut Ulama
Syafi’i yaitu: “Sah menyewa tanah yang
hasilnya diberikan kapada tentara.
Menurut Abu Hanifah: tidak ada
penjualan itumem dan yang menyewa boleh memilih antara menyetujui penjualan,
membatalkan penyewaan, atau menolak penjualan dan meneruskan penyewa itu.[4]
Menurut Sayyid Sabiq ariyah adalah
sunnah, sedangkan menurut al-Ruyani bahwa ariyah hukumnay wajib ketika awal
Islam. Adapun ladasan hukum ariyah dalam al-Qur’an adalah:
Al-Maidah ayat 2.
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä w (#q=ÏtéB
uȵ¯»yèx© «!$# wur tök¤¶9$#
tP#tptø:$#
wur yôolù;$# wur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |Møt7ø9$# tP#tptø:$#
tbqäótGö6t
WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§
$ZRºuqôÊÍur 4
#sÎ)ur
÷Läêù=n=ym (#rß$sÜô¹$$sù 4
wur öNä3¨ZtBÌøgs ãb$t«oYx©
BQöqs% br&
öNà2r|¹
Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$#
br&
(#rßtG÷ès?
¢
(#qçRur$yès?ur n?tã
ÎhÉ9ø9$#
3uqø)G9$#ur
(
wur (#qçRur$yès? n?tã
ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
4
(#qà)¨?$#ur
©!$# (
¨bÎ) ©!$# ßÏx©
É>$s)Ïèø9$#
ÇËÈ
2.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar
Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan
(mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang
qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi
Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan
apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi
kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
Landasan hukum kedua adalah hadist
yaitu
“Sampaikanlah amanat orang yang
memberikan amanat kepadamu dan janganlah kamu khianat sekalipun dikhianat
kepadamu”. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud).
“Pinjaman yang tidak berkhianat tidak
mengganti rugi dan orang yang menerima titipan yang tidak khianat tidak
berkewajiban menganti kerugian”. (Riwayat Daruquthni).
F. Macam-macam Syirkah (perserooan), ijaroh dan ariyah.
a)
Syirkah
1.
Syirkah
Inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi
konstribusi kerja (amal), dan modal.
2.
Syirkah
Abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya
memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa memberikan kontribusi modal (amal),
dapat berupa kerja pikiran (seperti tukang batu).
b)
Ijarah
Ijarah dapat dibagi dua hal yaitu:
1.
Ijarah
‘Ayan yaitu terjadinya sewa menyewa dalam bentuk benda atau binatang dimana
orang yang menyewakan mendapat imbalan dari penyewa.
2.
Ijarah
‘Amal yaitu terjadinya perikatan tentang pekerjaan atau buruh manusia dimana
pihak penyewa yang menyewakan.
c)
Ariyah.
1.
Ariyah
Mutlaq yaitu pinjam meminjam barang yang dalam akadnya tidak dijelaskan
persyaratan apapun.
2.
Ariyah
Muqayyad adalah meminjamkan sesuatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan
pemanfaatnya baik isyarat keduanya maupun salah satunya.
G. Cara membatalkan Syirkah
(perserooan), ijaroh dan ariyah.
a). Syirkah
(perserooan)
Cara mengakhiri Syirkah terjadi
hal-hal berikut yaitu
1.
Salah
satu pihak yang membatalkan mekipun tanpa perstujuan pihak yang lainnya sebab
syirkah adalah akad yang terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah
pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabilah salah satu pihak
tidak menginginkannya lagi. Hal ini menunjukan pencabutan kerelaan syirkah oleh
salah satu pihak
2.
Salah
satu pihak yang kehilangan kecakapan untuk bertasahruf (keahlian mengolah
harta), baik karena gila ataupun karena alasan lainnya.
3.
Salah
satu pihak yang meninggal dunia tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua
orang yang batal hanya yang meninggal itu saja. Syirkah akan terus berjalan
terus menerus pada anggota yang masih hidup.
4.
Salah
satu pihak dibawah pengampuh baik karena boros yang terjadi pada waktu
perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab yang lainnya.
5.
Salah
satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang
menjadi saham syirkah.
6.
Modal
anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
b). Ijarah
Ijarah akan menjadi batal (faskh)
bila ada hal-hal berikut:
1. Terjadinya cacat pada barang.
2. Rusaknya baranng yang disewakan.
3. Rusaknya barang yang diupahkan.
4. Terpenuhi manfaat yang diakadkan.
5. Berakhirnya waktu.
Menurut Hanafiyah boleh faskh ijarah
dari salah satu pihak seperti yang menyewa toko untuk dagang kemudian
dagangannya dicuri maka ia dibolehkan manfakshkan sewaan itu.
Para ulama fiqih berbeda pendapat
tentang sifat akad al-ijarah.sebagai berikut:
1.
Ulama
Hanafiyah bependapat bahwa akad al-ijarah bersifat mengikat, tetapi boleh
dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang
berakad seperti salah satu pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak
dalam hukum.
2.
Jumhur
Ulama mngatakan bahwa akad ini bersifat mengikat kecuali cacat atau barang itu
tidak boleh dimanfaatkan. Dan manfaat bisa diwariskan karena termasuk kedalam
harta (al-Maal).
3.
Menurut
ulama Hanafiyah: apabila sesorang yang meninggal maka akad terebut batal karena
manfaat tidak bisa diwariskan.[5]
Menurut al-Kasani dalam kitab
al-Badaa’iu ash-Shanaa’iu menyatakan bahwa akad al-ijarah berakhir bila ada
hal-hal sebagai berikut:
1. Objek al-ijarah hilang atau musnah
seperti rumah yang disewakan terbakar atau
kendaraan yang disewa hilang.
2. Tenggang waktu yang disepakati
berakhir.
3. Wafatnya salah seorang yang berakad.
4. Apabila ada uzur dari salah satu
pihak.
Menurut Sayyid Sabiq menyatakan
bahwa akad al-ijarah berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:
1. Terjadinya cacat/rusak pada barang
saat disewakan.
2. Rusaknya barang yang diupahkan.
3. Telah terpenuhi manfaat yang telah
disepakati.
4. Menurut Hanafi salah satu pihak boleh membatalkan jika ada
kejadian-kejadian diluar kendali seperti terkena bencana.
Jika ijarah telah berakhir penyewa
berkewajiban mengembalikan barang sewaan, jika barang itu dapat dipindahkan, ia
wajib menyerahkanya kepada pemiliknya dan jika bentuk barang sewaannya adalah
benda tetap, ia wajib mengembalikan dalam keadaan kosong, jika barang sewaan
itu tanah maka ia wajib menyerahkannya kepada pemiliknya dalam keadaan kosong
dari tanaman kecuali bila ada kesulitan untuk menghilangkannya.
Mazhab Hanbali brpendapat bahwa
ketika ijarah telah berakhir, penyewa harus mengembalikan barang sewaannya dan
tidak ada kemastian untuk mengembalikan untuk menyerahterimanya seperti barang
titipan.[6]
c). Ariyah (pinjaman)
1. Tidak ada bukti ataupun sanksi.
2. Pinjaman dilakukan tanpa benar-benar
dibutuhkan.
3. Adanya niat buruk dari sipemberi
hutang.
4. Memperlama membayar hutang mskipun dia sudah mampu untuk
membayarnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara bahasa kata syirkah berarti
al-ikhtilath (percampuran) dan persekutuan. Yang dimaksud dengan percampuran
disini adalah sesaorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain
Secara etimologi al-ijarah berasal
dari kata al-Ajru yang berarti al-Iwadh/ pergangtian, dari sebab itulah
ats-Tsanabu dalam konteks pahala dinamai juag al-Ajru/upah. Ijarah adalah
perjanjian yang tetap untuk memanfaatkan sesuatu dalam waktu tertentu.
Menurut bahasa ariyah berarti
memberi manfaat tanpa imbalan, sedangkan menurut Syara ialah memberi manfaat dari sesuatu yang
halal dimanfaatkan kepada orang lain,
B. SARAN
Demikianlah yang dapat saya sampaikan, tentunya
banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan. Semoga dapat
bermanfaat bagi pembaca apabila ada saran maupun kritik yang ingin disampaikan
pada saya silahkan sampaikan kepada saya. Apabila ada kesalahan saya mohon maaf
dan dimaklumi, karena saya adalah manusia dan hamba Allah yang tidak luput dari
kekurangan maupun kesalahan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jazairi Abu Bakr Jair , 1976, Pedoman
hidup Muslim, Jakarta: PT, Pustaka Lintera Antar Nusa.
Umar Anshori , 1986
Fiqih Wanita, Semarang: CV. ASY-Syifa.
ash Shiddieqy
Teungku Muhammad Hasbi,2001 Pengantar Fiqih
Muamalah. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
Suhendi Hendi , Fiqih Muamalah,1997.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sinaga Ali Imran,2009, Fikih, Medan:
Cita Pustika.
Ibnu Rusyd, 2002, Bidayatul Mujtahid,
Jakarta: Pustaka Amani.
[1] Abu Bakr Jair Al-Jazairi, Pedoman
hidup Muslim, (Jakarta: PT, Pustaka Lintera Antar Nusa, 1976), hlm. 589-590
[4] Teungku Muhammad Hasbi ash Shiddieqy, Pengantar Fiqih
Muamalah. (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra., 2001), hlm 428-433.
[5]
Ali Imran Sinaga, Fikih,
(Medan: Cita Pustika, 2009), hlm 181-186.
[6]
Hendi Suhendi, Fiqih
Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2016), hlm, 113
Assalamu alaikum wr.wb coba saudari jelaskan jika sipeminjam meminjam tanah kosong dan sipeminjam menanam sawit jdi apakah sipeminjam ini harus mengembalikan tanah kosong sesuai yang dengan yang dia pinjam. sekian wassalamu alaikum wr.wb
BalasHapusAssalamualaikum.
BalasHapusCoba pemakalah jelaskan secara rinci tentang syirkah, ijaroh, dan ariyah dan berikan masing masing contohnya
Terimakasi
Wassalamualaikum