Hak Milik



MAKALAH FIQIH
TENTANG HAK MILIK, SYARAT, MACAM DAN CARA MENDAPATKANNYA DAN HIKMANYA
D
I
S
U
S
U
N
NAMA          : ADE SRI WULAN PANE                        
NIM              : 1530100006            
JUR/SEM     : KPI/ V(LIMA)

Dosen pengampuh
Zilfaroni, S.Sos.I.,MA
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
T.A. 2017/2018

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatu...
 Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah  ini dengan judul “Hak Milik, syaratnya, macamnya dan cara pembatalannya”, serta tak lupa pula saya haturkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahilia, dari zaman kebodohan menuju zaman yang sekarang ini yakni zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi
.
Makalah ini di persiapkan dan di susun untuk memenuhi tugas kuliah serta menambah wawasan dan ilmu pengetahuan, di dalam makalah ini saya menyadari bahwa penulisanya masih sangat sederhana dan jauh dari kesempurnaan. Namun, besar harapan saya semoga makalah yang disusun ini bisa bermanfaat. Saya selaku penulis makalah ini dapat terselesaikan atas usaha keras saya dan bantuan rekan-rekan dalam diskusi untuk mengisi kekuranganya.
Dalam pembuatan makalah ini saya sangat menyadari bahwa baik dalam penyampaian maupun penulisan masih banyak kekurangannya untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat saya harapkan untuk penunjang dalam pembuatan makalah saya berikutnya.
 Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh...



   Padangsidimpuan, 31 Agustus 2017

     Penulis








DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................. ............. i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ............. ii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................... 1
         A. Latar Belakang......................................................................................................... 1
         B. Rumusan Masalah...................................................................................................  1
         C. Tujuan....................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................ 2
        A. Pengertian Hak Milik................................................................................................ 3
        B. Syarat-syarat Hak Milik .......................................................................................... 4
        C. Macam-macam Hak Milik........................................................................................ 5
        D. Cara mendapatkan Hak Milik................................................................................. 10
        E. Hikma Hak Milik……………………......................................................... ……….  13
BAB III PENUTUP................................................................................................. .............. 14
   A. Kesimpulan................................................................................................. .............. 14
   B. Saran .......................................................................................................... .............. 14
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. .............. 15












BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Semua hak milik dimuka bumi ini adalah hak milik Allah SWT, menurut ajaran Islam, Allah adalah pemilik sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Allah memberikan karunia terhadap manusia baik itu rezeki yang tidak terhitung dan karunia terhadap nikmat duniawi. Maka manusia adalah pemilik yang sudah diamanahkan. Semua kekayaan dan harta milik itu adalah milik Allah dan manusia hanya semtara memilikinya. Meskipun demikian, masalah hak milik merupakan sebuah kata yang amat peka, dan bukan sesuatu yang amat khusus bagi manusia. Oleh karena itu Islam sangat mengakui dan mengatur atas kepemilikan pribadi disamping kepemilikan umum. Dan menjadikan hak milik priadi sebagai dasar ekonomi manusia, sehingga manusia memiliki tingkatan dalam masyarakat meskipun sama derajatnya dihadapan Allah.
Semua ekonomi itu terwujud apabila dia berjalan sesuai dengan aturan Allah, misalnya adalah memperoleh harta dengan jalan yanghalal. Islam melarang keras kepemilikan atas harta yang digunakan untuk membuat kezaliman atau kerusakan dimuka bumi. Harta yang didapat manusia sesuai dengan usaha dia dimasyarakatnya. Dalam al-quran juga menjelaskan bahwa Allah tidak akan mengubah suatu kehidupan suatu kaum atau dirinya sendiri sebelum dia mengubah dia sendiri, dan Allah tidak akan mendustakannya.
Islam telah menetapkan adanya hak milik perorangan maupun kelompok terhadap harta yang dihasilkan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum syarat. Islam juga menetapkan cara melindungi hak milik baik itu pencurian, perampokkan, perampasan yang disertai dengan sanksinya. Maka dengan itu makalah ini dibuat untuk membaha dan mengetahui hak milik.







B.     RUMUSAN MASALAH
       1. Apa pengertian hak milik?
       2. Apa saja syarat-syarat hak milik?
       3. Apa saja macam-macam hak milik?
       4. Bagaimana cara mendapatkan hak milik?

C.    TUJUAN
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, penulisan ini bertujuan untuk menginformasikan dan menjelaskan tentang hak milik yang sesuai dengat syariat islam dalam prespektif fiqih muamala. Secara khusus makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqih muamalah serta menginformasikan wawasan dan pengetahuan ke teman-teman jurusan kpi semester lima.





















BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian hak milik.
Sebelum kita membahas pengertian hak milik, kita harus terlebih dahulu mengetahui tentang asal usul hak milik dalam Islam. Manusia pada dasarnya tidak bisa hidup sendirian, ia harus hidup bermasyarakat saling membutuhkan dan saling mempengaruhi. Dalam melakukan aktivitas jual beli, seseorang tidak bisa bermuamalah secara sendirian, bila ia menjadi penjual, maka sudah jelas ia memerlukan pembeli, dan seterusnya. Setiap manusia mempunyai kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak.
 Untuk menjaga keperluan manusia agar tidak melanggar dan “memperkosa” hak – hak orang lain, maka timbul hak dan kewajiban di antara sesama manusia. Hak milik telah diberi gambaran nyata oleh hakikat dan sifat syariat Islam, sebagai berikut:
1. Tabiat dan sifat syariat Islam ialah merdeka (bebas). Dengan tabiat dan sifat ini, umat Islam dapat membentuk suatu kepribadian yang bebas dari pengaruh Negara – negara Barat dan Timur serta mempertahankan diri dari pengaruh – pengaruh Komunis (sosialis) dan kapitalis (individual).
2. Syariat Islam dalam menghadapi berbagai ke-musykil-an senantiasa bersandar kepada maslahat (kepentingan umum) sebagai salah satu sumber dari sumber – sumber pembentukan hukum islam.
3. Corak ekonomi Islam berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah merupakan suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Bentuk ini dapat memelihara kehormatan diri yang menunjukan jati diri. Individual adalah corak kapitalis, seperti Amerika Serikat, sedangkan sosialis adalah ciri khas komunis seperti Rusia pada tahun 1980-an. Sementara itu, ekonomi yang dianut Islam ialah sesuatu yang menjadi kepentingan umum yang dijadikan milik bersama, seperti rumput, api dan air, sedangkan sesuatu yang tidak menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi. 
Akan saya uraikan dibawah ini:
  1. Asal-usul Hak.
    Hakikat dan sifat syariat Islam yang menggambarkan hak milik ;
    - Syariat Islam bersifat bebas. Dengan ini umat Islam dapat membentuk dirinya sebagai suatu kepribadian yang bebas dari pengaruh umat lain.
    - Dalam menghadapi kesulitan, syariat Islam selalu bersandar pada kepentingan umum sebagai salah satu sumber pembentukan hukum Islam.
    - Ekonomi Islam berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Yaitu sesuatu yang menjadi kepentingan umum dijadikan milik bersama seperti rumput, api, dan air, sedangkan sesuatu yang tidak menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi.
  2. Asal usul Milik.
Pada hakikatnya yang memiliki harta secara mutlak adalah Allah SWT. yang menciptkan semua apa yang ada dalam alam ini. Hal ini banyak dinyatakan  Allah dalam al-Qur’an diantaranya pada surah Ali Imran ayat 109.
¬!ur $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# 4 n<Î)ur «!$# ßìy_öè? âqãBW{$# ÇÊÉÒÈ  
109. kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan di bumi; dan kepada Allahlah dikembalikan segala urusan.
Pengertian hak dan milik.
Hak memiliki pengertian yang sangat luas, seperti pengertian secara etimologi dan terminoogi  ataupun umum dan khusus, yaitu:
Hak secara etimologis adalah ketetapan ataupun kepastian, sedangkan milik adalah penguasaan terhadap sesuatu.
ôs)s9 ¨,ym ãAöqs)ø9$# #n?tã öNÏdÎŽsYø.r& ôMßgsù Ÿw tbqãZÏB÷sムÇÐÈ 
7. Sesungguhnya telah pasti Berlaku Perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, kerena mereka tidak beriman (QS. Yaassin:7), dan menepatkan dan menjelaskan seperti dalam QS.al-Anfal:8.
¨,ÅsãŠÏ9 ¨,ysø9$# Ÿ@ÏÜö7ãƒur Ÿ@ÏÜ»t7ø9$# öqs9ur on̍x. šcqãB̍ôfßJø9$# ÇÑÈ  
8. agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya.
Hak secara terminologis adalah pengkhususnya terhadap pemiik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaat selama tidak melanggar syara’
Apabila seseorang yang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’ orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik itu dijual maupun digadaikan. Baik itu sendiri maupun diperantarakan orang lain. Berdasarkan definsi milik, kiranya dapat dibedakan hak dan milik, dan tidak semua yang dimiliki berhak menggunakan, dan tidak semua hak dapat menggunakan kepemilikannya. Jadi hak milik adalah kewenangan atas sesuatu keistimwaan untuk menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginan dan membuat orang lain tidak berhak atas hal tersebut kecuali secara syariah.[1]
°! $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# 3 bÎ)ur (#rßö7è? $tB þÎû öNà6Å¡àÿRr& ÷rr& çnqàÿ÷è? Nä3ö7Å$yÛムÏmÎ/ ª!$# ( ãÏÿøóusù `yJÏ9 âä!$t±o Ü>Éjyèãƒur `tB âä!$t±o 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« 퍃Ïs% ÇËÑÍÈ  
284. kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (al-Baqarah: 284).
(#qãZÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qà)ÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡B ÏmŠÏù ( tûïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä óOä3ZÏB (#qà)xÿRr&ur öNçlm; ֍ô_r& ׎Î7x. ÇÐÈ  
7. berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya[1456]. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
[1456] Yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. karena itu tidaklah boleh kikir dan boros.(al hadid:7) dan( al-hasyr:7):
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ  
7. apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
Hak secara umum dan khusus yaitu:
1. Umum: Hak adalah “Suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan ataupun beban hukum”.
Pengertian ini sama dengan arti hukum dalam istilah ahli Ushul yaitu: “Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas asas dasar harus ditatati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain, baik mengenaiorang maupun mengenai harta”.[2]
2. Khusus: Hak adalah “Kekhususan terdapat pada pemilik harta menurut syara’ untuk bertindak secara ebasbertujuan mengambil manfaat selama tidak melanggar syara’.
Berdasarkan hak milik tersebut, kiranya dapat dibedakan antara hak dan milik, contohnya: Seorang pengampuh dapat menggunakan harta orang yang berada dibawah ampuannya pengampuh berhak membelanjakan harta itu, pemiliknya dibawah ampuannya.
Pengertian hak miik menurut ulama yaitu:
1.        Menurut Hanafiyah; hak adalah segala sesuatu yang mungkin dimiliki, disimpan dan dimanfaatkan
2.        Pendapat Mayoritas Ulama: hak milik adalah segala sesuatu yang memiliki nilai, dimana bagi orang merusaknya, berkewajiban menanggung dan mengganti kerusakkan serta bertanggung jawab kepada pemiliknya.
3.        Menurut Wahbah al- Zuhaily: hak adalah suatu ikhtishah (fasilitas)ditetapkan oleh syara’ sebagai kekuasaan dan beban (perintah).









B.    Rukun-rukun hak milik.
Rukun hak terbagi menjadi  dua, yaitu:
     1.Pemilik hak (orang yang berhak): Dalam pandangan Islam yang menjadi pemilik hak adalah Allah SWT, baik yang menyangkut hak keagamaan, pribadi atau hak secara hukum. Dalam fiqih disebut Asy-syakhshiyyah al-I’tibariyyah.
     2.Objek hak adalah sesuatu yang bersifat materi maupun hutang.

B.Macam-macam  hak milik.
Macam-macam hak dari segi pemiliknya, hak terbagi kepada tiga bagian sebagai berikut:
1.Hak Allah
Suatu hak yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, mengagungkan-Nya dan menegakkan syiar agamaNya, seperti berbagai macam ibadah, jihad, amar makruf nahi munkar, atau dalam rangka mencapai kepentingan dan kemaslahatan bagi umat manusia.[3]
3. Hak manusia
Suatu yang dimaksudkan untuk melindungi kemaslahatan seseoarang. Hukuman yang berhubungan dengan hak manusia antara lain adalah pemilik diperbolehkan melepaskan haknya dengan cara pemaafan, perdamaian atau membebaskan tanggungan atas seseorang. Hak ini terbagi menjadi dua sifat: pertama umum yakni menyangkut kemaslahatan bersama misalnya menjaga ketertiban. Kedua khusus yakni menyangkut individu masing-masing misalnya hak istri mendapat nafkah dari suaminya.
3.Hak Campuran (Musytarak)
Suatu yang didalamnya berkumpul dua hak yakni antara hak Allah (masyarakat) dengan hak manusia (individu), tetapi adakalanya hak Allah lebih dominan  didalamnya, seperti dalam persoalan ‘iddah, dan adakalanya hak manusia lebih dominan seperti hak qishash yaitu:
a)      Haq al-milikiyah ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah. Boleh dia memiliki, menggunakan, mengambil, dan memanfaatkan, menghabiskannya, merusaknya, dan membinasahkannya, dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
b)      Haq al-intifa ialah hak yang boleh digunakan, dan diusahakan hasilnya.
c)      Haq al-irtifaq ialah memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun
d)     Haq al-istihan ialah hak yang memperoleh dari harta yang digadaikan disini menimbulkan hak aini bagi murtahin, hak itu berkaitan dengan harga gadai tidak berkaitan dengan zakat benda karena hanya jaminan belaka.
e)      Haq al-ihtibas ialah hak yang menahan suatu benda. Hak yang menahan benda dan hak barang yang ditemukan.
f)       Haq qarar (menetap atas tanah wakaf) terbagi beberapa yaittu hak al-hakr (yang menetap ditanah wakaf dalam waktu lama atas izin hakim), hak al-ijartain (hak yang diterima dari ijarah dengan tanah wakaf yang tidak sanggup dibayar), hak al-qadar I (hak menamah bagunan yang dilakukan penyewa), hak al-marshad (hak mengawasi atau mengontrol).
g)      Haq al-murur ialah hak lewatnya manusia pada miliknya yang terdiri dari jalan umum atau jalan khusus pada milik orang lain.
h)      Haq al- ta’ali ialah hak manusia menempatkan bangunannya diatas bangunan orang lain.
i)        Haq al-jiwar (hak yang timbul dari sebab berdempetnya batas-batas tempat tinggal)
j)        Haq syafah/ haq syurb ialah hak terhadap air untuk diminum sendiri, binatangnya maupun kebutuhan rumah tangganya.
Ulama fiqih membagikan kepemililikan menjadi dua bagian yaitu:
1.        Milku al-tam (milik yang sempurna), yaitu apabila materi atau manfaat harta itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta itu dibawa penguasaannya.
2.        Al-Milku al-naqis (milik yang tidak sempurna) yaitu apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaat itu dikuasai orang lain, kerena diserahkan melalui wakaf ataupun pinjam-meminjam.
a.       Ada beberapa ciri khusus al-milku, yaitu:
  • Sejak awal pemilik itu memiliki barang itu.
  • Kepemilikkan itu tidak terkait dengan segala sesuatu yang terkait oleh sesuatu yang    dimiliki sebelumnya.
  •  Kepemilikkan tidak dibatasi waktu, dan tidak digugurkan.
  • Apaila harta itu dimiliki bersama,  dianggmaka masing-masing orang dianggap bebas  menggunakan miliknya, sebagaimana milik mereka masing-masing.  



b.      Ada beberapa ciri khusus al-Milku al-naqis, yaitu:
  • Boleh dibatasi waktu, tempat dan sifatnya.
  • Tidak boleh diwarisi menurut Ulama Hanafiyah karena manfaatnya tidak termasuk harta dalam pengertian mereka.
  • Orang yang akan memanfaatkan harta itu dapat menuntut pemilik harta tersebut.dan apabila harta itu sudah diserahkan kepada pemiliknya.
  • Orang yang akan memanfaatkan harta itudiwajibkan mengeluarkan biaya untuk merawat ataupun memelihara harta tersebut.
  • Orang yang akan memanfaatkan harta itu berkewajiban menyerahkan harta itu apaila pemiliknya meminta kembali harta itu, kecuali apabila orang yang akan memanfaatkan harta itu mendapatkan mudarat dari harta itu.[4]
Sedangkan menurut versi yang lain pembagian hak itu dibagi menjadi lima pokok dasar yang dinamakan ushul al khamsah, antara lain:
1.      Hifzh al din: memberikan jaminan hak kepada umat islam untuk memelihara agama dan keyakinannya (al-din). Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas (kelompok) agama yang bersifat lintas etnis, oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan yang lainnya.
2.      Hifzh al nafs wa al-‘irdh: memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan) pekerjaan, hak kemerdekaan dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang-wenangan.
3.      Hifzh al-aql: adalah adanya suatu jaminan atas kebebasan berekpresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dsan berbagai aktivitas ilmiah. Dalam hal ini Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain-lain.
4.      Hifzh al-nasl: merupakan jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Free sex ,zina menurut syara’, homoseksual adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifzh al nasl.
5.      Hifzh al-mal: dimaksudkan sebagai jaminan atas pemilikan harta benda, properti dan lain-lain. Dan larangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, oligopoli, monopsoni dan lain-lain.
Lima prisip dasar (al huquq al insaniyah) diatas sangatlah relevan dan bahkan seiring dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sebenarnya semua pembagian hak dalam islam, tidak ada yang menyimpang dari hak-hak asasi manusia(HAM), karena islam merupakan agama yang kaffah dan rahmatan lil ‘alamin.

D. Cara mendapatkan hak milik.
Menurut ulama ada empat cara pemilikkan harta yang diisyaratkan Islam, yaitu:
 1. Melalui penguasaan harta yang belum dimiliki seseorang ataupun lembaga hukum lainnya.
2. Melalui transaksi yang ia lakukan dengan seseorang ataupun lembaga badan hukum,        seperti hibah, wakaf dan jual beli.
3. Melalui peninggalan seseorang seperti menerima warisan.
4. Hasil dari harta yang dimiliknya secara alami ataupun dari usahanya.
Harta berdasarkan sifatnya bersedia dan dapat dimiliki oleh manusia, sehingga manusia dapat memiliki suatu benda. Faktor-faktor benda dapat dimiliki.
1. Ikraj al Mubahat: untuk harta yang mubah (belum dimiliki oleh siapapun).
2. Khalaqfiyah yaitu “Bertemptnya seseorang ataupun sesuatu yang baru bertempat ditempat yang lama, yang telah hilang berbagai macam haknya.”
Khalaqfiyah ada tiga macam yaitu:
a.         Khalaqfiyah syakhsy’an syakhsy, yaitu si waris mempati tempat si muwaris dalam memilik harta-harta yang ditinggalin oleh muwaris yang disebut tirkah.
b.        Khalaqfiyah syai’an sya’in yaitu apabila seseorang merugikan milik orang lain atau menyeroot barang orang lain, kemudian rusak ataupun hilang, maka wajilah dibayar harganya dan diganti kerugian-kerugian pemilik harta.
c.         Tawallud min Mamluk yaitu segala yang terjadi benda itu, menjadi hak bagi yang memiliki benda itu
d.        Karena pengguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang lebih dari tiga tahun. Hanfiyah berpendapat bahwa tanah yang belum ada pemiliknya kemudian dimanfaatkan oleh seseorang, maka orang itu berhak memiliki benda itu. Umar r.a ketika menjaat khalifa ia berkata; sebidang tanah akan menjadi milik seseorang yang manfaatkannya bagi seseorang yang tidak memanfaatkannya selama tiga tahun.
Apabila  seorang muslim ataupun seorang kafir mengambil benda seorang muslim, baik itu secara kekerasan maupun dengan mencuri, maka orang yang melakukannya wajib mengembalikan benda itu dalam keadaan semula (utuh) dan membayar harganya jika telah rusak.
Apabila seorang muslim mengambil barang orang kafir, jika bendanya bernilai maka hukumnya sama dengan merampas maupun mencuri. Jika benda itu tidak bernilai dalam ketentuan syariat (seperti arak ataupun babi), ada beberapa pendapat ulama, jika benda itu dirusak.
Golongan Hanafiyah dan Malikiah mewajibkan ganti rugi.
Golongan Syafi’iah dan Hambaliah tidak mewajibkan ganti rugi ataupun membayar harganya. Pendapat ini disetujui oleh golongan Abu Hanafi tentang pembinasaan babi dan tidak pembinasaan arak.[5]
Kepemilikan jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut :
 a) Kepenguasaan ini merupakan sebab yang menimbulkan kepemilikan terhadap suatu barang yang sebelumnya tidak ada yang memilikinya.
b) Proses kepemilikan ini adalah karena aksi praktis dan bukan karena ucapan seperti dalam akad.

Karena kepemilikan ini terjadi oleh sebab aksi praktis, maka dua persyaratan di bawah ini mesti dipenuhi terlebih dahulu agar kepemilikan tersebut sah secara syar'i yaitu belum ada orang lain yang mendahului ke tempat barang tersebut untuk memperolehnya.
 Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, " Siapa yang lebih dahulu mendapatkan (suatu barang mubah) sebelum saudara Muslim lainnya, maka barang itu miliknya." (ii) Orang yang lebih dahulu mendapatkan barang tersebut harus berniat untuk memilikinya, kalau tidak, maka barang itu tidak menjadi miliknya. Hal ini mengacu kepada sabda Rasulullah SAW bahwa segala perkara itu tergantung pada niat yang dikandungnya.

Bentuk-bentuk kepenguasaan terhadap barang yang diperbolehkan ini ada empat macam yaitu :
a) kepemilikan karena menghidupkan tanah mati.
b) kepemilikan karena berburu atau memancing
c) rumput atau kayu yang diambil dari padang penggembalaan atau hutan belantara yang tidak ada pemiliknya.
d) kepenguasaan atas barang tambang.

Khusus bentuk yang keempat ini banyak perbedaan di kalangan para fukoha terutama antara madzhab Hanafi dan madzhab Maliki. Bagi Hanafiyah, hak kepemilikan barang tambang ada pada pemilik tanah sedangkan bagi Malikiyah kepemilikan barang tambang ada pada negara karena semua tambang, menurut madzhab ini, tidak dapat dimiliki oleh seseorang dengan cara kepenguasaannya atas tanah atau tidak dapat dimiliki secara derivatif dari kepemilikan atas tanah.[6]





Dalam Fiqh Muamalah, klasifikasi kepemilikan terbagi dua :
    1.            Milk tam, yaitu suatu pemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya baik benda dan kegunaannya dapat dikuasai. Pemilikan tam bisa diperoleh salah satunya melalui jual beli.
    2.            Milk naqishah, yaitu bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut, yaitu memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya yang disebut raqabah atau memiliki manfaatnya saja tanpa memiliki bandanya yang disebut milik manfaat atau hak guna pakai dengan cara i’arah, wakaf, dan washiyah.
Dari segi tempat, milik terbagi menjadi 3 :
1.            Milk al ’ain / milk al raqabah : memiliki semua benda, baik benda tetap (ghair manqul) dan benda-benda yang dapat dipindahkan (manqul). Contoh : pemilikan rumah, kebun, mobil dan motor.
2.            Milk al manfaah : seseorang yang hanya memiliki manfaatnya saja dari suatu benda. Contoh : benda pinjaman, wakaf, dll.
3.            Milk al dayn : pemilikan karena adanya utang. Contoh : sejumlah uang dipinjamkan kepada seseorang atau pengganti benda yang dirusakkan.
Dari segi cara berpautan milik dengan yang dimiliki (shurah) milik dibagi 2 :
1.            Milk al mutamayyiz : sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memilki batasan-batasan, yang dapat memisahkannya dari yang lain. Contoh : antara sebuah mobil dan seekor kerbau sudah jelas batas-batasnya.
2.            Milk al syai’ atau milk al musya : milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, betapa besar atau betapa kecilnya kumpulan itu. Contoh : memiliki sebagian rumah, seekor sapi yang dibeli oleh 5 orang untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.









E.  Hikma hak milik.
Dengan cara mengetahui cara-cara pemilikkan harta menurut syariat Islam banyak hikma yang dapat digali untuk kemaslahatan hidup manusia yaitu:
1.        Manusia tidak boleh sembarangan memiliki harta, tanpa mengetahui aturan-aturan yang berlaku yang telah diisyaratkan Islam.
2.        Manusia akan mempunyai prinsip bahwa mencari harta itu harus dengan cara-cara yang baik, benar dan halal.
3.        Memiliki harta bukan hak mutlak bagi manusia, tetapi merupakan suatu amanah (titipan) dari Allah swt, yang harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan hidup manusia dan disaluran dijalan Allah untuk memperoleh rida-Nya.
4.        Menjaga diri untuk tidak terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan syara’ dalam memiliki harta.
5.        Manusia akan hidup tentram apabila dalam mencari ataupun memiliki harta itu dilakukan dengan cara-cara yang baik, benar dan halal, kemudian digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan panduan.[7]

















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Apabila seseorang yang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’ orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik itu dijual maupun digadaikan. Baik itu sendiri maupun diperantarakan orang lain. Berdasarkan definsi milik, kiranya dapat dibedakan hak dan milik, dan tidak semua yang dimiliki berhak menggunakan, dan tidak semua hak dapat menggunakan kepemilikannya. Jadi hak milik adalah kewenangan atas sesuatu keistimwaan untuk menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginan dan membuat orang lain tidak berhak atas hal tersebut kecuali secara syariah.
Secara umum hak dapat dibagi dua macam yaitu: Haq Mal (berhubungan dengan harta) dan Haq gairu mal (berhubungan dengan selain harta). Adapun faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki yaitu: ikraj al mubahat, khalafiyah, Tawallud mim Mamluk, dan pengusaan milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun.

B.       Saran
Demikianlah yang dapat saya sampaikan, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca apabila ada saran maupun kritik yang ingin disampaikan pada saya silahkan sampaikan kepada saya. Apabila ada kesalahan saya mohon maaf dan dimaklumi, karena saya adalah manusia dan hamba Allah yang tidak luput dari kekurangan maupun kesalahan.











DAFTAR PUSTAKA

Mardani, 2012 Fiqih Ekonomi Syariah, Jakarta: Prenada Media Group.2012

Hendi Suhendi, 2011, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Dkk, Abdul Rahman Ghazaly, 2010, Fiqih Muamalat. Jakarta: Prenada Media Group.
ash Shiddieqy Teungku Muhammad, 2001. Hukum antar golongan. Semarang: PT Pustaka   Rizki Putra.
Ahmad Syalabi Mustafa,1960, Al-Madkhal fi al-Ta’rif bi al-Fiqh al-Islamy wa Qawa’id al-Milkiyyah wal ’Uqud fih, Mesir: Darul Ta’rif.
Harun Nasrun 2000 Fiqh Muamalah,Jakarta: Gaya Madia Pratama.
Yazid Afandi, 2008 Fiqih Muamalah, Ringin Putih:Logung Pustaka.





[1]Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah,(Jakarta: Prenada Media Group.2012).hlm: 66
[2]Abdul Rahman Ghazaly,dkk, Fiqih Muamalat, (Jakarta: Prenada Media Group,2010), hlm 45-50.
[3] Nasrun Harun, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Madia Pratama, 2000), hlm17
[4]Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah,(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2011).hlm 31-34.
[5]Teungku Muhammad ash Shiddieqy, Hukum antar golongan. (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2001),hlm143
   [6] Mustafa Ahmad Syalabi, Al-Madkhal fi al-Ta’rif bi al-Fiqh al-Islamy wa Qawa’id al-Milkiyyah wal ’Uqud fih,Darul Ta’rif, Mesir, 1960, Jilid II, hlm. 16
[7] Afandi Yazid, Fiqih Muamalah, (Ringin Putih:Logung Pustaka, 2009), hlm.27

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Perencanaan.

syirkah, ijarah, dan ariyah