Hak Milik
MAKALAH FIQIH
TENTANG HAK MILIK, SYARAT, MACAM DAN CARA
MENDAPATKANNYA DAN HIKMANYA
D
I
S
U
S
U
N
NAMA : ADE SRI WULAN PANE
NIM : 1530100006
JUR/SEM : KPI/ V(LIMA)
Dosen
pengampuh
Zilfaroni,
S.Sos.I.,MA
FAKULTAS
DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
T.A.
2017/2018
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatu...
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga saya
dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “Hak Milik,
syaratnya, macamnya dan cara pembatalannya”, serta tak lupa pula saya
haturkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang
telah membawa kita dari zaman jahilia, dari zaman kebodohan menuju zaman yang
sekarang ini yakni zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi
.
Makalah ini di persiapkan dan di
susun untuk memenuhi tugas kuliah serta menambah wawasan dan ilmu pengetahuan,
di dalam makalah ini saya menyadari bahwa penulisanya masih sangat sederhana
dan jauh dari kesempurnaan. Namun, besar harapan saya semoga makalah yang
disusun ini bisa bermanfaat. Saya selaku penulis makalah ini dapat
terselesaikan atas usaha keras saya dan bantuan rekan-rekan dalam diskusi untuk
mengisi kekuranganya.
Dalam pembuatan makalah ini saya
sangat menyadari bahwa baik dalam penyampaian maupun penulisan masih banyak
kekurangannya untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat saya
harapkan untuk penunjang dalam pembuatan makalah saya berikutnya.
Wassalamualaikum
Warahmatullah Wabarakatuh...
Padangsidimpuan, 31
Agustus 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................. .............
i
DAFTAR
ISI............................................................................................................ .............
ii
BAB
I
PENDAHULUAN.......................................................................................................
1
A. Latar
Belakang.........................................................................................................
1
B. Rumusan
Masalah................................................................................................... 1
C.
Tujuan.......................................................................................................................
1
BAB
II
PEMBAHASAN........................................................................................................
2
A. Pengertian Hak
Milik................................................................................................
3
B. Syarat-syarat Hak Milik
..........................................................................................
4
C. Macam-macam Hak
Milik........................................................................................
5
D. Cara mendapatkan Hak
Milik.................................................................................
10
E. Hikma Hak Milik……………………......................................................... ………. 13
BAB
III PENUTUP................................................................................................. ..............
14
A.
Kesimpulan................................................................................................. ..............
14
B. Saran .......................................................................................................... ..............
14
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................. ..............
15
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semua hak milik dimuka bumi ini
adalah hak milik Allah SWT, menurut ajaran Islam, Allah adalah pemilik
sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Allah memberikan karunia terhadap
manusia baik itu rezeki yang tidak terhitung dan karunia terhadap nikmat duniawi.
Maka manusia adalah pemilik yang sudah diamanahkan. Semua kekayaan dan harta
milik itu adalah milik Allah dan manusia hanya semtara memilikinya. Meskipun
demikian, masalah hak milik merupakan sebuah kata yang amat peka, dan bukan
sesuatu yang amat khusus bagi manusia. Oleh karena itu Islam sangat mengakui
dan mengatur atas kepemilikan pribadi disamping kepemilikan umum. Dan
menjadikan hak milik priadi sebagai dasar ekonomi manusia, sehingga manusia
memiliki tingkatan dalam masyarakat meskipun sama derajatnya dihadapan Allah.
Semua ekonomi itu terwujud apabila
dia berjalan sesuai dengan aturan Allah, misalnya adalah memperoleh harta
dengan jalan yanghalal. Islam melarang keras kepemilikan atas harta yang
digunakan untuk membuat kezaliman atau kerusakan dimuka bumi. Harta yang
didapat manusia sesuai dengan usaha dia dimasyarakatnya. Dalam al-quran juga
menjelaskan bahwa Allah tidak akan mengubah suatu kehidupan suatu kaum atau
dirinya sendiri sebelum dia mengubah dia sendiri, dan Allah tidak akan mendustakannya.
Islam telah menetapkan adanya hak
milik perorangan maupun kelompok terhadap harta yang dihasilkan dengan
cara-cara yang tidak melanggar hukum syarat. Islam juga menetapkan cara
melindungi hak milik baik itu pencurian, perampokkan, perampasan yang disertai
dengan sanksinya. Maka dengan itu makalah ini dibuat untuk membaha dan
mengetahui hak milik.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian hak milik?
2. Apa saja
syarat-syarat hak milik?
3. Apa saja
macam-macam hak milik?
4. Bagaimana cara mendapatkan hak milik?
C.
TUJUAN
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, penulisan ini bertujuan
untuk menginformasikan dan menjelaskan tentang hak milik yang sesuai dengat
syariat islam dalam prespektif fiqih muamala. Secara khusus makalah ini disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqih muamalah serta menginformasikan wawasan
dan pengetahuan ke teman-teman jurusan kpi semester lima.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
hak milik.
Sebelum kita membahas pengertian hak
milik, kita harus terlebih dahulu mengetahui tentang asal usul hak milik dalam
Islam. Manusia pada dasarnya tidak bisa hidup sendirian, ia harus hidup
bermasyarakat saling membutuhkan dan saling mempengaruhi. Dalam melakukan
aktivitas jual beli, seseorang tidak bisa bermuamalah secara sendirian, bila ia
menjadi penjual, maka sudah jelas ia memerlukan pembeli, dan seterusnya. Setiap
manusia mempunyai kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak.
Untuk menjaga keperluan
manusia agar tidak melanggar dan “memperkosa” hak – hak orang lain, maka timbul
hak dan kewajiban di antara sesama manusia. Hak milik telah diberi gambaran
nyata oleh hakikat dan sifat syariat Islam, sebagai berikut:
1. Tabiat dan sifat syariat Islam ialah merdeka (bebas). Dengan tabiat dan sifat ini, umat Islam dapat membentuk suatu kepribadian yang bebas dari pengaruh Negara – negara Barat dan Timur serta mempertahankan diri dari pengaruh – pengaruh Komunis (sosialis) dan kapitalis (individual).
2. Syariat Islam dalam menghadapi berbagai ke-musykil-an senantiasa bersandar kepada maslahat (kepentingan umum) sebagai salah satu sumber dari sumber – sumber pembentukan hukum islam.
3. Corak ekonomi Islam berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah merupakan suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Bentuk ini dapat memelihara kehormatan diri yang menunjukan jati diri. Individual adalah corak kapitalis, seperti Amerika Serikat, sedangkan sosialis adalah ciri khas komunis seperti Rusia pada tahun 1980-an. Sementara itu, ekonomi yang dianut Islam ialah sesuatu yang menjadi kepentingan umum yang dijadikan milik bersama, seperti rumput, api dan air, sedangkan sesuatu yang tidak menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi. Akan saya uraikan dibawah ini:
1. Tabiat dan sifat syariat Islam ialah merdeka (bebas). Dengan tabiat dan sifat ini, umat Islam dapat membentuk suatu kepribadian yang bebas dari pengaruh Negara – negara Barat dan Timur serta mempertahankan diri dari pengaruh – pengaruh Komunis (sosialis) dan kapitalis (individual).
2. Syariat Islam dalam menghadapi berbagai ke-musykil-an senantiasa bersandar kepada maslahat (kepentingan umum) sebagai salah satu sumber dari sumber – sumber pembentukan hukum islam.
3. Corak ekonomi Islam berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah merupakan suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Bentuk ini dapat memelihara kehormatan diri yang menunjukan jati diri. Individual adalah corak kapitalis, seperti Amerika Serikat, sedangkan sosialis adalah ciri khas komunis seperti Rusia pada tahun 1980-an. Sementara itu, ekonomi yang dianut Islam ialah sesuatu yang menjadi kepentingan umum yang dijadikan milik bersama, seperti rumput, api dan air, sedangkan sesuatu yang tidak menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi. Akan saya uraikan dibawah ini:
- Asal-usul
Hak.
Hakikat dan sifat syariat Islam yang menggambarkan hak milik ;
- Syariat Islam bersifat bebas. Dengan ini umat Islam dapat membentuk dirinya sebagai suatu kepribadian yang bebas dari pengaruh umat lain.
- Dalam menghadapi kesulitan, syariat Islam selalu bersandar pada kepentingan umum sebagai salah satu sumber pembentukan hukum Islam.
- Ekonomi Islam berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Yaitu sesuatu yang menjadi kepentingan umum dijadikan milik bersama seperti rumput, api, dan air, sedangkan sesuatu yang tidak menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi. - Asal usul Milik.
Pada hakikatnya yang memiliki harta secara mutlak
adalah Allah SWT. yang menciptkan semua apa yang ada dalam alam ini. Hal ini
banyak dinyatakan Allah dalam al-Qur’an diantaranya pada surah Ali Imran
ayat 109.
¬!ur $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# 4 n<Î)ur «!$# ßìy_öè? âqãBW{$# ÇÊÉÒÈ
109. kepunyaan Allah-lah segala yang ada di
langit dan di bumi; dan kepada Allahlah dikembalikan segala urusan.
Pengertian
hak dan milik.
Hak memiliki pengertian yang sangat
luas, seperti pengertian secara etimologi dan terminoogi ataupun umum dan khusus, yaitu:
Hak secara etimologis adalah
ketetapan ataupun kepastian, sedangkan milik adalah penguasaan terhadap sesuatu.
ôs)s9
¨,ym
ãAöqs)ø9$#
#n?tã
öNÏdÎsYø.r&
ôMßgsù
w
tbqãZÏB÷sã
ÇÐÈ
7. Sesungguhnya telah pasti Berlaku Perkataan (ketentuan
Allah) terhadap kebanyakan mereka, kerena mereka tidak beriman (QS. Yaassin:7),
dan menepatkan dan menjelaskan seperti dalam QS.al-Anfal:8.
¨,ÅsãÏ9
¨,ysø9$#
@ÏÜö7ãur
@ÏÜ»t7ø9$#
öqs9ur
onÌx.
cqãBÌôfßJø9$#
ÇÑÈ
8. agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan
yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak
menyukainya.
Hak secara terminologis adalah
pengkhususnya terhadap pemiik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak
secara bebas bertujuan mengambil manfaat selama tidak melanggar syara’
Apabila seseorang yang telah
memiliki suatu benda yang sah menurut syara’ orang tersebut bebas bertindak
terhadap benda tersebut, baik itu dijual maupun digadaikan. Baik itu sendiri
maupun diperantarakan orang lain. Berdasarkan definsi milik, kiranya dapat
dibedakan hak dan milik, dan tidak semua yang dimiliki berhak menggunakan, dan
tidak semua hak dapat menggunakan kepemilikannya. Jadi hak milik adalah
kewenangan atas sesuatu keistimwaan untuk menggunakannya atau memanfaatkannya
sesuai dengan keinginan dan membuat orang lain tidak berhak atas hal tersebut
kecuali secara syariah.[1]
°!
$tB
Îû
ÏNºuq»yJ¡¡9$#
$tBur
Îû
ÇÚöF{$#
3
bÎ)ur
(#rßö7è?
$tB
þÎû
öNà6Å¡àÿRr&
÷rr&
çnqàÿ÷è?
Nä3ö7Å$yÛã
ÏmÎ/
ª!$#
(
ãÏÿøóusù
`yJÏ9
âä!$t±o
Ü>Éjyèãur
`tB
âä!$t±o
3
ª!$#ur
4n?tã
Èe@à2
&äóÓx«
íÏs%
ÇËÑÍÈ
284. kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan
apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu
atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu
tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan
menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu
(al-Baqarah: 284).
(#qãZÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qà)ÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡B ÏmÏù ( tûïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä óOä3ZÏB (#qà)xÿRr&ur öNçlm; Öô_r& ×Î7x. ÇÐÈ
7. berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya
dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu
menguasainya[1456]. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan
menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
[1456]
Yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara
mutlak. hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. manusia menafkahkan
hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. karena
itu tidaklah boleh kikir dan boros.(al hadid:7) dan( al-hasyr:7):
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 w tbqä3t P's!rß tû÷üt/ Ïä!$uÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
7. apa saja harta rampasan (fai-i) yang
diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk
kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang
diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka
tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras
hukumannya.
Hak secara umum dan khusus yaitu:
1. Umum: Hak adalah “Suatu ketentuan
yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan ataupun beban
hukum”.
Pengertian ini sama dengan arti
hukum dalam istilah ahli Ushul yaitu: “Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur
atas asas dasar harus ditatati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia
lain, baik mengenaiorang maupun mengenai harta”.[2]
2. Khusus: Hak adalah “Kekhususan
terdapat pada pemilik harta menurut syara’ untuk bertindak secara ebasbertujuan
mengambil manfaat selama tidak melanggar syara’.
Berdasarkan hak milik tersebut,
kiranya dapat dibedakan antara hak dan milik, contohnya: Seorang pengampuh
dapat menggunakan harta orang yang berada dibawah ampuannya pengampuh berhak
membelanjakan harta itu, pemiliknya dibawah ampuannya.
Pengertian hak miik menurut ulama yaitu:
1.
Menurut Hanafiyah; hak adalah segala sesuatu yang mungkin
dimiliki, disimpan dan dimanfaatkan
2.
Pendapat Mayoritas Ulama: hak milik adalah segala sesuatu
yang memiliki nilai, dimana bagi orang merusaknya, berkewajiban menanggung dan
mengganti kerusakkan serta bertanggung jawab kepada pemiliknya.
3.
Menurut Wahbah al- Zuhaily: hak adalah suatu ikhtishah
(fasilitas)ditetapkan oleh syara’ sebagai kekuasaan dan beban (perintah).
B. Rukun-rukun
hak milik.
Rukun hak terbagi menjadi dua, yaitu:
1.Pemilik hak (orang yang berhak): Dalam
pandangan Islam yang menjadi pemilik hak adalah Allah SWT, baik yang menyangkut
hak keagamaan, pribadi atau hak secara hukum. Dalam fiqih disebut Asy-syakhshiyyah
al-I’tibariyyah.
2.Objek hak adalah sesuatu yang bersifat
materi maupun hutang.
B.Macam-macam hak milik.
Macam-macam
hak dari segi pemiliknya, hak terbagi kepada tiga bagian sebagai berikut:
1.Hak
Allah
Suatu
hak yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, mengagungkan-Nya
dan menegakkan syiar agamaNya, seperti berbagai macam ibadah, jihad, amar
makruf nahi munkar, atau dalam rangka mencapai kepentingan dan kemaslahatan
bagi umat manusia.[3]
3. Hak manusia
Suatu
yang dimaksudkan untuk melindungi kemaslahatan seseoarang. Hukuman yang
berhubungan dengan hak manusia antara lain adalah pemilik diperbolehkan
melepaskan haknya dengan cara pemaafan, perdamaian atau membebaskan tanggungan
atas seseorang. Hak ini terbagi menjadi dua sifat: pertama umum yakni menyangkut kemaslahatan bersama misalnya menjaga
ketertiban. Kedua khusus yakni
menyangkut individu masing-masing misalnya hak istri mendapat nafkah dari
suaminya.
3.Hak
Campuran (Musytarak)
Suatu
yang didalamnya berkumpul dua hak yakni antara hak Allah (masyarakat) dengan
hak manusia (individu), tetapi adakalanya hak Allah lebih dominan didalamnya, seperti dalam persoalan ‘iddah,
dan adakalanya hak manusia lebih dominan seperti hak qishash yaitu:
a) Haq al-milikiyah ialah hak yang memberikan
pemiliknya hak wilayah. Boleh dia memiliki, menggunakan, mengambil, dan
memanfaatkan, menghabiskannya, merusaknya, dan membinasahkannya, dengan syarat
tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
b) Haq al-intifa ialah hak yang boleh
digunakan, dan diusahakan hasilnya.
c) Haq al-irtifaq ialah memiliki
manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun
d) Haq al-istihan ialah hak yang
memperoleh dari harta yang digadaikan disini menimbulkan hak aini bagi
murtahin, hak itu berkaitan dengan harga gadai tidak berkaitan dengan zakat
benda karena hanya jaminan belaka.
e) Haq al-ihtibas ialah hak yang
menahan suatu benda. Hak yang menahan benda dan hak barang yang ditemukan.
f) Haq qarar (menetap atas tanah wakaf)
terbagi beberapa yaittu hak al-hakr (yang menetap ditanah wakaf dalam waktu
lama atas izin hakim), hak al-ijartain (hak yang diterima dari ijarah dengan
tanah wakaf yang tidak sanggup dibayar), hak al-qadar I (hak menamah bagunan
yang dilakukan penyewa), hak al-marshad (hak mengawasi atau mengontrol).
g) Haq al-murur ialah hak lewatnya
manusia pada miliknya yang terdiri dari jalan umum atau jalan khusus pada milik
orang lain.
h) Haq al- ta’ali ialah hak manusia
menempatkan bangunannya diatas bangunan orang lain.
i)
Haq al-jiwar (hak yang timbul dari sebab berdempetnya batas-batas
tempat tinggal)
j)
Haq syafah/ haq syurb ialah hak terhadap air untuk diminum
sendiri, binatangnya maupun kebutuhan rumah tangganya.
Ulama fiqih membagikan kepemililikan
menjadi dua bagian yaitu:
1.
Milku al-tam (milik yang sempurna), yaitu apabila materi
atau manfaat harta itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak
yang terkait dengan harta itu dibawa penguasaannya.
2.
Al-Milku al-naqis (milik yang tidak sempurna) yaitu apabila
seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaat itu dikuasai orang
lain, kerena diserahkan melalui wakaf ataupun pinjam-meminjam.
a. Ada beberapa ciri khusus al-milku,
yaitu:
- Sejak awal pemilik itu memiliki barang itu.
- Kepemilikkan itu tidak terkait dengan segala sesuatu yang terkait oleh sesuatu yang dimiliki sebelumnya.
- Kepemilikkan tidak dibatasi waktu, dan tidak digugurkan.
- Apaila harta itu dimiliki bersama, dianggmaka masing-masing orang dianggap bebas menggunakan miliknya, sebagaimana milik mereka masing-masing.
b. Ada beberapa ciri khusus al-Milku
al-naqis, yaitu:
- Boleh dibatasi waktu, tempat dan sifatnya.
- Tidak boleh diwarisi menurut Ulama Hanafiyah karena manfaatnya tidak termasuk harta dalam pengertian mereka.
- Orang yang akan memanfaatkan harta itu dapat menuntut pemilik harta tersebut.dan apabila harta itu sudah diserahkan kepada pemiliknya.
- Orang yang akan memanfaatkan harta itudiwajibkan mengeluarkan biaya untuk merawat ataupun memelihara harta tersebut.
- Orang yang akan memanfaatkan harta itu berkewajiban menyerahkan harta itu apaila pemiliknya meminta kembali harta itu, kecuali apabila orang yang akan memanfaatkan harta itu mendapatkan mudarat dari harta itu.[4]
Sedangkan
menurut versi yang lain pembagian hak itu dibagi menjadi lima pokok dasar yang
dinamakan ushul al khamsah, antara lain:
1.
Hifzh al din: memberikan jaminan
hak kepada umat islam untuk memelihara agama dan keyakinannya (al-din).
Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas (kelompok) agama
yang bersifat lintas etnis, oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama
dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan yang lainnya.
2.
Hifzh al nafs wa al-‘irdh:
memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan
berkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan,
pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan) pekerjaan, hak kemerdekaan dan
keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang-wenangan.
3.
Hifzh al-aql: adalah adanya suatu
jaminan atas kebebasan berekpresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan
opini, melakukan penelitian dsan berbagai aktivitas ilmiah. Dalam hal ini Islam
melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi,
minuman keras dan lain-lain.
4.
Hifzh al-nasl: merupakan jaminan
atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan),
jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan
berkualitas. Free sex ,zina menurut syara’, homoseksual adalah perbuatan yang
dilarang karena bertentangan dengan hifzh al nasl.
5.
Hifzh al-mal: dimaksudkan sebagai
jaminan atas pemilikan harta benda, properti dan lain-lain. Dan larangan adanya
tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi,
monopoli, oligopoli, monopsoni dan lain-lain.
Lima
prisip dasar (al huquq al insaniyah) diatas sangatlah relevan dan bahkan
seiring dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sebenarnya semua
pembagian hak dalam islam, tidak ada yang menyimpang dari hak-hak asasi
manusia(HAM), karena islam merupakan agama yang kaffah dan rahmatan lil
‘alamin.
D. Cara mendapatkan hak milik.
Menurut ulama ada empat cara pemilikkan harta yang
diisyaratkan Islam, yaitu:
1. Melalui penguasaan harta yang belum
dimiliki seseorang ataupun lembaga hukum lainnya.
2. Melalui
transaksi yang ia lakukan dengan seseorang ataupun lembaga badan hukum, seperti hibah, wakaf dan jual beli.
3. Melalui
peninggalan seseorang seperti menerima warisan.
4. Hasil
dari harta yang dimiliknya secara alami ataupun dari usahanya.
Harta berdasarkan sifatnya bersedia dan dapat
dimiliki oleh manusia, sehingga manusia dapat memiliki suatu benda.
Faktor-faktor benda dapat dimiliki.
1. Ikraj
al Mubahat: untuk harta yang mubah (belum dimiliki oleh siapapun).
2.
Khalaqfiyah yaitu “Bertemptnya seseorang ataupun sesuatu yang baru bertempat
ditempat yang lama, yang telah hilang berbagai macam haknya.”
Khalaqfiyah ada tiga macam yaitu:
a.
Khalaqfiyah syakhsy’an syakhsy,
yaitu si waris mempati tempat si muwaris dalam memilik harta-harta yang
ditinggalin oleh muwaris yang disebut tirkah.
b.
Khalaqfiyah syai’an sya’in yaitu
apabila seseorang merugikan milik orang lain atau menyeroot barang orang lain,
kemudian rusak ataupun hilang, maka wajilah dibayar harganya dan diganti
kerugian-kerugian pemilik harta.
c.
Tawallud min Mamluk yaitu segala
yang terjadi benda itu, menjadi hak bagi yang memiliki benda itu
d.
Karena pengguasaan terhadap milik
negara atas pribadi yang lebih dari tiga tahun. Hanfiyah berpendapat bahwa
tanah yang belum ada pemiliknya kemudian dimanfaatkan oleh seseorang, maka
orang itu berhak memiliki benda itu. Umar r.a ketika menjaat khalifa ia
berkata; sebidang tanah akan menjadi milik seseorang yang manfaatkannya bagi
seseorang yang tidak memanfaatkannya selama tiga tahun.
Apabila
seorang muslim ataupun seorang kafir mengambil benda seorang muslim,
baik itu secara kekerasan maupun dengan mencuri, maka orang yang melakukannya
wajib mengembalikan benda itu dalam keadaan semula (utuh) dan membayar harganya
jika telah rusak.
Apabila seorang muslim mengambil barang orang kafir,
jika bendanya bernilai maka hukumnya sama dengan merampas maupun mencuri. Jika
benda itu tidak bernilai dalam ketentuan syariat (seperti arak ataupun babi),
ada beberapa pendapat ulama, jika benda itu dirusak.
Golongan Hanafiyah dan Malikiah mewajibkan ganti
rugi.
Golongan Syafi’iah dan Hambaliah tidak mewajibkan
ganti rugi ataupun membayar harganya. Pendapat ini disetujui oleh golongan Abu
Hanafi tentang pembinasaan babi dan tidak pembinasaan arak.[5]
Kepemilikan
jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut :
a) Kepenguasaan ini merupakan sebab yang
menimbulkan kepemilikan terhadap suatu barang yang sebelumnya tidak ada yang
memilikinya.
b) Proses
kepemilikan ini adalah karena aksi praktis dan bukan karena ucapan seperti
dalam akad.
Karena
kepemilikan ini terjadi oleh sebab aksi praktis, maka dua persyaratan di bawah
ini mesti dipenuhi terlebih dahulu agar kepemilikan tersebut sah secara syar'i
yaitu belum ada orang lain yang mendahului ke tempat barang tersebut untuk
memperolehnya.
Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, "
Siapa yang lebih dahulu mendapatkan (suatu barang mubah) sebelum saudara Muslim
lainnya, maka barang itu miliknya." (ii) Orang yang lebih dahulu
mendapatkan barang tersebut harus berniat untuk memilikinya, kalau tidak, maka
barang itu tidak menjadi miliknya. Hal ini mengacu kepada sabda Rasulullah SAW
bahwa segala perkara itu tergantung pada niat yang dikandungnya.
Bentuk-bentuk
kepenguasaan terhadap barang yang diperbolehkan ini ada empat macam yaitu :
a) kepemilikan karena menghidupkan
tanah mati.
b) kepemilikan karena berburu atau
memancing
c) rumput atau kayu yang diambil dari
padang penggembalaan atau hutan belantara yang tidak ada pemiliknya.
d) kepenguasaan atas barang tambang.
Khusus bentuk
yang keempat ini banyak perbedaan di kalangan para fukoha terutama antara
madzhab Hanafi dan madzhab Maliki. Bagi Hanafiyah, hak kepemilikan barang
tambang ada pada pemilik tanah sedangkan bagi Malikiyah kepemilikan barang
tambang ada pada negara karena semua tambang, menurut madzhab ini, tidak dapat
dimiliki oleh seseorang dengan cara kepenguasaannya atas tanah atau tidak dapat
dimiliki secara derivatif dari kepemilikan atas tanah.[6]
Dalam Fiqh
Muamalah, klasifikasi
kepemilikan terbagi dua :
1.
Milk tam, yaitu
suatu pemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya baik
benda dan kegunaannya dapat dikuasai. Pemilikan tam bisa diperoleh salah
satunya melalui jual beli.
2.
Milk naqishah,
yaitu bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut, yaitu
memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya yang disebut raqabah atau memiliki
manfaatnya saja tanpa memiliki bandanya yang disebut milik manfaat atau hak
guna pakai dengan cara i’arah, wakaf, dan washiyah.
Dari segi tempat, milik terbagi menjadi 3 :
1.
Milk al ’ain / milk al raqabah :
memiliki semua benda, baik benda tetap (ghair manqul) dan benda-benda yang
dapat dipindahkan (manqul). Contoh : pemilikan rumah, kebun, mobil dan motor.
2.
Milk al manfaah : seseorang yang
hanya memiliki manfaatnya saja dari suatu benda. Contoh : benda pinjaman,
wakaf, dll.
3.
Milk al dayn : pemilikan karena
adanya utang. Contoh : sejumlah uang dipinjamkan kepada seseorang atau
pengganti benda yang dirusakkan.
Dari segi cara berpautan milik dengan yang dimiliki (shurah)
milik dibagi 2 :
1.
Milk al mutamayyiz : sesuatu yang
berpautan dengan
yang lain, yang memilki batasan-batasan, yang dapat memisahkannya dari yang
lain. Contoh : antara sebuah mobil dan seekor kerbau sudah jelas
batas-batasnya.
2.
Milk al syai’ atau milk al musya :
milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, betapa
besar atau betapa kecilnya kumpulan itu. Contoh : memiliki sebagian rumah,
seekor sapi yang dibeli oleh 5 orang untuk disembelih dan
dibagikan dagingnya.
E. Hikma hak milik.
Dengan cara mengetahui cara-cara
pemilikkan harta menurut syariat Islam banyak hikma yang dapat digali untuk
kemaslahatan hidup manusia yaitu:
1.
Manusia tidak boleh sembarangan memiliki harta, tanpa
mengetahui aturan-aturan yang berlaku yang telah diisyaratkan Islam.
2.
Manusia akan mempunyai prinsip bahwa mencari harta itu harus
dengan cara-cara yang baik, benar dan halal.
3.
Memiliki harta bukan hak mutlak bagi manusia, tetapi
merupakan suatu amanah (titipan) dari Allah swt, yang harus digunakan dan
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan hidup manusia dan disaluran
dijalan Allah untuk memperoleh rida-Nya.
4.
Menjaga diri untuk tidak terjerumus kepada hal-hal yang
diharamkan syara’ dalam memiliki harta.
5.
Manusia akan hidup tentram apabila dalam mencari ataupun
memiliki harta itu dilakukan dengan cara-cara yang baik, benar dan halal,
kemudian digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan panduan.[7]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Apabila
seseorang yang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’ orang
tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik itu dijual maupun
digadaikan. Baik itu sendiri maupun diperantarakan orang lain. Berdasarkan
definsi milik, kiranya dapat dibedakan hak dan milik, dan tidak semua yang
dimiliki berhak menggunakan, dan tidak semua hak dapat menggunakan
kepemilikannya. Jadi hak milik adalah kewenangan atas sesuatu keistimwaan untuk
menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginan dan membuat orang
lain tidak berhak atas hal tersebut kecuali secara syariah.
Secara
umum hak dapat dibagi dua macam yaitu: Haq Mal (berhubungan dengan harta) dan
Haq gairu mal (berhubungan dengan selain harta). Adapun faktor-faktor yang
menyebabkan harta dapat dimiliki yaitu: ikraj al mubahat, khalafiyah, Tawallud
mim Mamluk, dan pengusaan milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga
tahun.
B. Saran
Demikianlah yang dapat saya sampaikan, tentunya
banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan. Semoga dapat
bermanfaat bagi pembaca apabila ada saran maupun kritik yang ingin disampaikan
pada saya silahkan sampaikan kepada saya. Apabila ada kesalahan saya mohon maaf
dan dimaklumi, karena saya adalah manusia dan hamba Allah yang tidak luput dari
kekurangan maupun kesalahan.
DAFTAR PUSTAKA
Mardani, 2012 Fiqih Ekonomi Syariah, Jakarta:
Prenada Media Group.2012
Hendi
Suhendi, 2011, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Dkk, Abdul Rahman Ghazaly, 2010, Fiqih Muamalat.
Jakarta: Prenada Media Group.
ash
Shiddieqy Teungku Muhammad, 2001. Hukum antar golongan. Semarang: PT
Pustaka Rizki Putra.
Ahmad Syalabi
Mustafa,1960, Al-Madkhal fi al-Ta’rif bi al-Fiqh al-Islamy wa Qawa’id
al-Milkiyyah wal ’Uqud fih, Mesir: Darul Ta’rif.
Harun Nasrun
2000 Fiqh Muamalah,Jakarta:
Gaya Madia Pratama.
Yazid Afandi, 2008 Fiqih Muamalah, Ringin
Putih:Logung Pustaka.
[1]Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah,(Jakarta:
Prenada Media Group.2012).hlm: 66
[2]Abdul Rahman Ghazaly,dkk, Fiqih
Muamalat, (Jakarta: Prenada Media Group,2010), hlm 45-50.
[4]Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah,(Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada. 2011).hlm 31-34.
[5]Teungku Muhammad ash Shiddieqy, Hukum
antar golongan. (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2001),hlm143
Komentar
Posting Komentar