hutang, sulhu, dan hiwalah.docx
MAKALAH FIQIH
TENTANG
HUTANG PIUTANG, SULHU, DAN HIWALAH.
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
Nama : Ade Sri Wulan Pane
Nim : 1530100006
Jur/Sem : KPI/ V(LIMA)
Dosen
pengampuh:
Zilfaroni,
S.Sos.I.,M.A
FAKULTAS
DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
T.A. 2017/2018
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatu...
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga saya
dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “hutang piutang,
Sulhu, dan Hiwalah ”,serta tak lupa pula saya haturkan shalawat serta salam
kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman
jahilia, dari zaman kebodohan menuju zaman yang sekarang ini yakni zaman yang
penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Makalah ini di persiapkan dan di
susun untuk memenuhi tugas kuliah serta menambah wawasan dan ilmu pengetahuan,
di dalam makalah ini saya menyadari bahwa penulisanya masih sangat sederhana
dan jauh dari kesempurnaan. Namun, besar harapan saya semoga makalah yang
disusun ini bisa bermanfaat. Saya selaku penulis makalah ini dapat
terselesaikan atas usaha keras saya dan bantuan rekan-rekan dalam diskusi untuk
mengisi kekuranganya.
Dalam pembuatan makalah ini saya
sangat menyadari bahwa baik dalam penyampaian maupun penulisan masih banyak
kekurangannya untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat saya
harapkan untuk penunjang dalam pembuatan makalah saya berikutnya.
Wassalamualaikum
Warahmatullah Wabarakatuh...
Padangsidimpuan, 13 September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI....................................................................................................................... ii
BAB
I
PENDAHULUAN................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang...................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah................................................................................................. 2
C.
Tujuan..................................................................................................................... 2
BAB
II
PEMBAHASAN..................................................................................................... 3
A. Pengertian hutang piutang, Sulhu, dan Hiwalah................................................. 3
B. Rukun hutang piutang, Sulhu, dan
Hiwalah........................................................ 4
C. Syarat hutang piutang, Sulhu, dan Hiwalah........................................................
15
D. Unsur hutang piutang, Sulhu, dan Hiwalah.........................................................
E. Hukum hutang piutang, Sulhu, dan Hiwalah......................................................
15
BAB
III
PENUTUP.............................................................................................................. 16
A.
Kesimpulan............................................................................................................. 16
B.
Saran........................................................................................................................ 16
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................
17
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Dari uraikan latar belakang diatas dapat ditarik
beberapa rumusan masalah, sebagai berikut:
1. Apa pengertian hutang piutang,
Sulhu, dan Hiwalah ?
2. Apa saja rukun, dan syarat Hutang
piutang, Sulhu, dan Hiwalah ?
3. Apa hukum hutang piutang, Sulhu,
dan Hiwalah ?
C. TUJUAN
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hutang piutang, Sulhu, dan Hiwalah.
a)
Hutang piutang.
b)
Sulhu.
Secara etimonogi, sulh mengandung pengertian “memutus pertengkaran
atau perselisihan”. Dalam pengertian terminologi, sulh diartikan ebagai “suatu jenis akad
(perjanjian) untuk mengakhiri perlawanan (perselisihan), antara dua orang yang
berlawanan.” Secara
bahasa, kata al- shulhu ( الصلح ) Berarti قطع التراع artinya: Memutus pertengkaran /
perselisihan.[1]
1.
Menurut Taqiy al- Din Abu Bakar Ibnu Muhammad al- Husaini
العَقْدُ الَّذِىْ يَنْقَطِعُ بِهِ خُصُوْمَةُ المُتَخَاصِمَيْنِ
2.
Hasby Ash- Siddiqie dalam bukunya Pengantar Fiqih Muamalah berpendapat bahwa
yang dimaksud al-
Shulh adalah:
عَقْدُ يَتَّفِقُ فِيْهِ المُتَنَازِ عَانِ فِي حَقِّ عَلَى مَا يَرْتَفِعُ بِهِ النِّزَاعِ
“Akad yang disepakati dua orang yang
bertengkar dalam hak untuk melaksanakan sesuatu, dengan akad itu dapat hilang
perselisihan”.
3.
Sayyid Sabiq berpenddapat bahwa yang dimaksud dengan al –Shulhu adalah
suatu jenis akad untuk mengakhiri perlawanan antara dua orang yang berlawanan.
Dari beberapa definisi di atas maka dapat di simpulkan bahwa “Shulhu adalah
suatu usaha untuk mendamaikan dua pihak yang berselisihan, bertengkar, saling
dendam, dan bermusuhan dalam mempertahankan hak, dengan usaha tersebut dapat di
harapkan akan berakhir perselisihan”. Dengan kata lain, sebagai mana yang di
ungkapkan oleh Wahbah Zulhaily shulhu adalah ”akad untuk mengakhiri
semua bentuk pertengkaran atau perselisihan”
Di dalam buku yang berjudul Figh
Muamalat karangan Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A., Drs. H. Ghufron
Ihsan,M.A., dan Drs. Sapiudin Shidiq, M.A mendefinisikan bahwa “Shulhu adalah
suatu usaha untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih, bertengkar, saling
dendam, dan bermusuhan dalam mempertahankan hak, dengan usaha tersebut
diharapkan akan berakhir perselisihan”. Sulhu adalah kata yang berasal dari
kosakata bahasa arab yaitu as-sulhu berarti memutus pertengkaran, perselisihan,
atau perdamaian. Sulhu dalam perspektif Hasbi Ash-Shiddiqie sebagaimana dalam
bukunya menjelaskan :
عقد يتقق فيه المتنازعان فى حق على ما يرتفع به النزاع
Dalam perdamaian terdapat
dua pihak, yang sebelumnya diantara mereka terjadi persengketaan. Kemudian,
para pihak sepakat untuk saling melepaskan semua atau sebagian dari
tuntutannya. Hal ini dimaksudkan agar persengketaan diantara mereka dapat
diakhiri. Masing-masing pihak yang mengadakan perdmaian dalam syarit Islam
diistilahkan dengan mushalih, sedangkan persoalan yang diperselisihkan
di sebut mushalih ‘anhu, dan perbuatan yang dilakukan oleh salah satu
pihak terhadap pihak yang lain untuk mengakhiri pertingkaian / pertengkaran
dinamakan dengan mushalih ‘alaihi.[2]
c)
Hiwalah.
Hiwalah menurut bahasa artinya
berpindah, sedangkan Syara’ maksudnya ialah pindahnya/pengalihan tanggung jawab
membayar hutang dari seseorang kepeda orang lain, misalnya Sayyid mempunyai hutang,
sejatinya Sayyid lah yang membayar hutang tersebut, tetapi kewajiban tersebut
dialihkan kepada Laniessa dengan Aqad.
Kewajiban
membayar hutang segera mungkin sangat ditegaskan dalam agama sebagaimana sabda
Rasulullah SAW :
عن ابى هريرة رضى الله عنه قال:قال رسول الله صلى الله علىه وسلم : مطل الغنى ظلم, واذااتبع احدكم على ملىء فليتبع
Artinya : Dari Abu Hurairah RA
berkata : Rasulullah SAW bersabda : penahanan orang yang kaya adalah suatu
kedzaliman, dan jika diikutkan seorang dari kamu pada yang kaya, maka ia harus
menerima penyerahan itu. (HR Bukhari & Muslim )
عن ابى هريرة رضى الله عنه ان رسول
الله صلى الله علىه وسلم كان يؤتى بالرجل المتوفى عليه الدين, فيسأل :هل لدينه من قضاء ؟ فان حدث انه ترك
وفاء صلى عليه,
والا
قال :
صلواعلى
صاحبكم,
فلمّ
فتح الله عليه الفتوح قال :
انا
اولى بالمؤمنين من انفسهم,
فمن
توفى فعليه دين فصلى قضاؤه
Artinya : Dari Abu Hurairah RA
sesungguhnya Rasulullah SAW bila didatangkan kepadanya jenazah orang yang
menanggung hutang, beliau bertanya : apakah ia meninggalkan sesuatu untuk
membayarnya? kalau dikatakan bahwa ia meninggalkan sesuatu untuk membayar
hutangnya, maka beliau shalat untuknya, tetapi bila tidak, beliau bersabda :
shalatkanlah sahabatmu itu!, tetapi setelah Allah memberi beberapa kemenangan
kepadanya, beliau bersabda: “aku lebih dekat kepada orang mukmin dari pada
mereka, maka barang siapa meninggal dunia dan meninggalkan hutang maka aku
tanggung membayarkannya. HR Bukhari dan Muslim
B. Rukun Jual Beli dan Gadai.
a). Rukun Hutang piutang.
b). Rukun Sulhu.
1.
Mhusalih yaitu dua belah pihak yang melakukan akad sulhu untuk
mengakhiri pertengkaran atau perselisihan.
2.
Mushalih ‘anhu yaitu persoala yang diperselisihkan
3. Mushalih
bih yaitu sesuatu yang dilakukan oelh salah satu pihak terhadap lawannya untuk
memutuskan perselisihan. Hal ini disebut dengan istilah badal al-Shulh
4. Shigat
ijab kabul yang masing-masing dilakukan oleh dua pihak yang berdamai. Seperti
ucapan “aku bayar utangku kepadamu yang berjumlah lima puluh ribu dengan
seratus ribu (ucapan pihak pertama)”. Kemudian, pihak kedua menjawab “saya
terima”.
Jika telah di ikrarkan maka konsekuensinya kedua belah pihak harus
melaksanakannya. Masing– masing pihak tidak dibenarkan untuk mengundurkan diri
dengan jalan memfasaknya kecuali di sepakati oleh kedua belah pihak.
c). Rukun Hiwalah
Menurut mazhab Hanafi, rukun hiwalah hanya
ijab (pernyataan melakukan hiwalah) dari pihak pertama, dan qabul (penyataan
menerima hiwalah) dari pihak kedua dan pihak ketiga. Menurut mazhab Maliki,
Syafi’i dan Hambali rukun hiwalah ada enam yaitu:
1. Pihak pertama,
muhil (المحيل):
Yakni orang yang berhutang dan sekaligus
berpiutang,
2. Pihak kedua,
muhal atau muhtal (المحال او المحتال):
Yakni orang berpiutang kepada muhil.
3. Pihak ketiga
muhal ‘alaih (المحال عليه):
Yakni orang
yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal.
4. Ada hutang
pihak pertama pada pihak kedua, muhal bih (المحال به):
Yakni hutang muhil kepada muhtal.
5. Ada hutang
pihak ketiga kepada pihak pertama
Utang muhal ‘alaih kepada muhil.
6. Ada sighoh (pernyataan
hiwalah).
C. Syarat hutang
piutang, sulhu dan hiwalah.
a). Syarat
Hutang Piutang.
1. Syarat
bagi pemberi hutang yaitu merdeka, baligh, berakal, sehat, dan pandai.
2. Syarat
bagi penghutang yaitu:
Menurut Syafi’i yaitu merdeka, baligh, berakal, sehat, dan pandai.
Menurut Hanabilah yaitu penghutang mampu menanggung karena hutang tidak
ada kecuali dalam tanggungan.
3. Syarat
harta tidak sah kalau hutang berupa manfaat atau jasa, menurut hanafiyah dan
hanabilah.
b). Syarat
Sulhu.
1. Syarat yang berhubungan dengan Musahlih(
orang yang berdamai) yaitu disyaratkan mereka adalah orang yang tindakannya di
nyatakan sah secara hukum. Jika tidak seperti anak kecil dan orang gila maka
tidak sah.
2. Syarat
yang berhubungan dengan Musahlih bih.
a. Berbentuk
harta yang dapat di nilai, diserah- terimakan, dan berguna.
b. Di
ketahui secara jelas sehingga tidak ada kesamaran yang dapat menimbulkan
perselisihan.
3.
Syarat yang berhubungan dengan Mushalih anhu yaitu sesuatu yang di
perkirakan termasuk hak manusia yang boleh diiwadkan (diganti). Jika berkaitan
dengan hak- hak Allah maka tidak dapat bershulhu.
c). Syarat Hiwalah.
Persyaratan yang
berkaitan dengan Muhil, ia disyaratkan harus, pertama, berkemampuan untuk melakukan akad (kontrak). Hal ini hanya
dapat dimiliki jika ia berakal dan baligh. Hawalah tidak sah dilakukan oleh
orang gila dan anak kecil karena tidak bisa atau belum dapat dipandang sebagai
orang yang bertanggung secara hukum. Kedua,
kerelaan Muhil. Ini disebabkan karena hawalah mengandung pengertian kepemilikan
sehingga tidak sah jika ia dipaksakan. Di samping itu persyaratan ini
diwajibkan para fukoha terutama untuk meredam rasa kekecewaan atau
ketersinggungan yang mungkin dirasakan oleh Muhil ketika diadakan akad hawalah.
Persyaratan yang
berkaitan dengan Muhal. Pertama, Ia harus
memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak. Ini sama dengan syarat yang
harus dipenuhi oleh Muhil. Kedua,
kerelaan dari Muhal karena tidak sah jika hal itu dipaksakan. Ketiga, ia
bersedia menerima akad hawalah. Persyaratan yang berkaitan dengan Muhal Alaih. Pertama, sama dengan syarat pertama bagi
Muhil dan Muhal yaitu berakal dan balig. Kedua,
kerelaan dari hatinya karena tidak boleh dipaksakan. Ketiga, ia menerima akad
hawalah dalam majlis atau di luar majlis.
Persyaratan yang
berkaitan dengan Muhal Bih. Pertama,
ia harus berupa hutang dan hutang itu merupakan tanggungan dari Muhil kepada
Muhal. Kedua, hutang tersebut harus
berbentuk hutang lazim artinya bahwa hutang tersebut hanya bisa dihapuskan
dengan pelunasan atau penghapusan.
Kerelaan
orang yang mengalihkan hutang/mahil, Persetujuan orang yang melakukan
hutang/muhal:
1. Keadaan
hutang yang dipindahkan sudah tetap menjadi tanggungan, dengan kata lain bukan
piutang yang kemungkinan dapat gugur, seperti piutang maskawin perempuan yang
belum berkumpul dengan suaminya.
2. Adanya persamaan hutang yang menjadi
tanggungan muhal dan muhal ‘alaih (orang yang menerima pemindahan hutang dari
mahil, baik dalam jenis, waktu bayar dan waktu penangguhan.
Syarat-syaratnya
sebagai berikut:
1. Utang
yang dipindahkan itu adalah utang yang nyata dan tetap terdapat dalam tanggung
jawab orang yang dimaksud untuk dipindahkan kepadanya.
2. Kedua
jenis hutang itu sama atau sebanding, baik jenis, bilangan, ukuran, sifat dan
juga waktunya.
3. Kedua
belah pihak harus rida.[3]
E. Hukum Hutang Piutang, Sulhu, dan
Hiwalah
a).
Hutang Piutang.
b). Sulhu
1.
Surat
An-Nisa ayat 128
Perdamaian
(al- shulh) disyari’atkan oleh Allah SWT. Sebagaimana yang tertuang
dalam Al- Qur’an:
إِنَّمَاالْمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْابَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوْاالله َلَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara,
karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah
supaya kamu mendapat rahmat” (Qs. Al Hujurat : 10).
“Perdamaian itu lebih baik “(Al-
Nisa:128)
Disamping firman- firman Allah, Rasulullah SAW. Juga menganjurkan untuk
melaksanakan perdamaian dalam salah satu hadis yang di riwayatkan oleh Ibnu
Hibban dan Tirmizi dari Umar Bin Auf Al- Muzanni Rasulullah Saw. Bersabda:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ المُسْلِمَيْنِ إلآ صَلَحًا أَحَلَّ حَرَامًا وَ حَرَّمَ حَلالاً(رواه
ابن حبان)
”Mendamaikan dua muslim ( yang
berselisih) itu hukumnya boleh kecuali perdamaina yang mengarah kepada upaya
mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram”. (HR. Ibnu Hibban dan
Turmudzi).
Contoh menghalalkan yang haram seperti
berdamai untuk menghalalkan riba. Contoh mengharamkan yang halal berdamai untuk
mengharamkan jual beli yang sah.
2.
Surat
Al-Hujurat ayat 9
Artinya: “Dan kalau ada dua golongan
dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaian antara keduanya!
tetapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang
melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah.
kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dn hendaklah
kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
3.
Surat An-Nisa surat 114
Artinya: “Tidak ada kebaikan pada
kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang
menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan
perdamaian di antara manusia. dan barangsiapa yang berbuat demikian karena
mencari keridaan Allah, Maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.
c). Hiwalah.
1. Hadits
Imam Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari Abu Hurairoh, bahwa Rasulullah saw, bersabda:
“Memperlambat pembayaran hukum yang
dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zalim. Jika salah seorang kamu
dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah ia
beralih(diterima pengalihan tersebut)”.(HR Jama’ah)
Pada hadits ini
Rasulullah memerintahkan kepada orang yang menghutangkan, jika orang yang
berhutang menghiwalahkan kepada orang yang kaya dan berkemampuan, hendaklah ia
menerima hiwalah tersebut, dan hendaklah ia mengikuti (menagih) kepada orang
yang dihiwalahkannya (muhal'alaih), dengan demikian hakknya dapat
terpenuhi (dibayar).
Kebanyakan pengikut
mazhab Hambali, Ibnu Jarir, Abu Tsur dan Az Zahiriyah berpendapat: bahwa
hukumnya wajib bagi yang menghutangkan (da'in) menerima hiwalah, dalam rangka
mengamalkan perintah ini. Sedangkan jumhur ulama berpendapat : perintah itu
bersifat sunnah.
2. Ijma’
Para ulama sepakat
membolehkan hawalah. Hawalah dibolehkan pada hutang yang tidak berbentuk
barang/ benda, karena hawalah adalah perpindahan utang, oleh sebab itu harus
pada utang atau kewajiban finansial.
Selain hukum-hukum diatas
seperti berikut:
1. Hendaklah Muhal ‘alaihi (orang yang
menerima pindahan utang mampu untuk
membayarnya.
Rasulullah
bersabda: “apabila diminta dipindahkan (utang) salah seorang diantara kamu
sekalian kepada orang yang mampu maka hendaklah ia mengikutinya.” (Muttafaq
‘alaihi).
2. Apabila hutang itu dipindahkan kepada
seseorang, dan ternyata orang itu muflis (jatuh miskin), atau meninggal dunia,
atau ghaib (tidak ada) dengan ghaib yang jatuh (lama), maka haknya itu kembali
kepada muhil (orang yang memindahkan utangnya terlebih dahulu).
3. Apabila hutang itu dipindahkan kepada
orang lain, lalu orang tersebut memindahkannya lagi pada orang lain, hal itu
dibolehkan, kerena dipindahkan utang tersebut tidak merugikan, asalkan
terpenuhinya semua syarat-syaratnya.
F. Macam-macam hutang piutang, sulhu
dan hiwalah.
a).
Hutang piutang
1.
Hutang lacar adalah kewajiban yang
harus dilunasi dalam tempo satu tahun.
2.
Hutang jangka panjang adalah
kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari setahun.
3.
Hutang lain-lain adalah untuk
mencatat hutang yang tidak termasuk pada hutang lancar dan hutang jangka
panjang. Misalnya: uang jaminan atau uang yang dipengang oleh pemengang saham.
b).
Sulhu
Dijelaskan
dalam buku Fiqh, Syafi’iyah oleh Idris Ahmad bahwa al- shulhu
(perdamaian) di bagi menjadi 4 bagian berikut ini.
a. Perdamaian antara muslimin dengan kafir,
yaitu membuat perjanjian untuk meletakkan senjata dalam masa tertentu, secara
bebas atau dengan jalan mengganti kerugian yang di atur dalam undang – undang
yang di sepakati dua belah pihak.
b.
Perdamaian antara kepala negara (Imam/ Khalifah) dengan pemberontak, yakni
membuat perjanjian- perjanjian atau peraturan mengenai keamanan dalam negara
yang harus dia taati, lengkapnya dapat di lihat dalam pembahasan khusus tentang
bughat.
c. Perdamaian antara suami dan istri yaitu
membuat perjanjia dan aturan – aturan pembagian nafkah, masalah durhaka, serta
dalam masalah haknya kepada suaminya manakala terjadi perselisihan.
d. Perdamaian
dalam mua’malat, yaitu membentuk perdamain dalam masalah yang ada kaitannya
dalam perselisihan yang terjadi dalam masalah muamalat.
Di jelaskan oleh Sayyid Sabiq bahwa al
–shulhu (perdamaian) di bagi menjadi 3 macam. Yaitu:
a.
Perdamaian tentang iqrar;
b.
Perdamaian tentang inkar;
c. Perdamaian
tentang sukut;
Adapun
dilihat dari keabsahannya dibagi menjadi dua:
1. Shulhu Ibra yaitu melepaskan sebagian
dari apa yang menjadi haknya. Shulhu ibra ini tidak terkait oleh syarat.
2. Shulhu Muawadah yaitu berpalingnya
satu orang dari haknya kepada orang lain. Hukum yang berlaku pada sulhu ini
adalah hukum jual beli.
c).
Hiwalah.
Mazhab Hanafi membagi alhiwalah
dalam beberapa bagian, ditinjau dari segi objek akad.
1.
Hiwalah al-haq (pengalihan hutang
piutang) yaitu apabila yang dialihkan itu merupakan hak untuk menuntut pembayar
hutang,
2.
Hiwalah ad-dain (pengalihan utang)
yaitu apabila yang dialihkan kewajiban untuk membayar hutang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum Islam diperbolehkannya
pegadaian adalah yang sesuai dengan syari’at Islam berikut syarat-syarat yang
telah kami sebutkan di atas. Adapun sistem pegadaian yang ada di tanah air
kita, maka tidaklah bisa dihukumi secara umum diperbolehkan, terutama apabila
didalamnya ada sistem-sistem yang menyelesihi syari’at Islam.Gadai dalam islam
adalah hal yang diperbolehkan. Karena secara sistematikanya gadai menyerupai
utang-piutang, namun bedanya dalam gadai ada barang yang dijadikan jaminan dan
dibawa saat transaksi. Dalam prakteknya, gadai secara syariah ini memiliki
beberapa unsur:: Ar-Rahin (orang yang menggadaikan),
Al-Murtahin (orang yang menerima barang gadai), Al-Marhun/ Ar-Rahn (barang
yang digadaikan atau dipinjamkan), Al-Marhun bihi (uang yang
dipinjamkan). Adapun beberapa rukun gadai
yakni: Al-’Aqdu, adanya lafaz, adanya pemberi dan penerima gadai,
adanya barang yang digadaikan, adanya hutang. Dengan adanya hal-hal diatas maka
syahlah sebuah transaksi gadai.
B. SARAN
Demikianlah yang dapat saya sampaikan, tentunya
banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan. Semoga dapat
bermanfaat bagi pembaca apabila ada saran maupun kritik yang ingin disampaikan
pada saya silahkan sampaikan kepada saya. Apabila ada kesalahan saya mohon maaf
dan dimaklumi, karena saya adalah manusia dan hamba Allah yang tidak luput dari
kekurangan maupun kesalahan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jazairi
Abu Bakr Jair , 1976, Pedoman hidup Muslim, Jakarta: PT, Pustaka Lintera
Antar Nusa.
ash
Shiddieqy Teungku Muhammad Hasbi,2001 Pengantar Fiqih Muamalah. Semarang: PT
Pustaka Rizki Putra.
Dkk, Abdul Rahman Ghazaly, 2008, fiqih
Muamalat, Jakarta: Pranada Media Group.
Mardani, 2012. fiqih Ekonomi Syariah.Jakarta: Prenada Media Group.
Sahrani
Sohari, Ru’fah Abdullah, 2001. Fiqih
Muamallah, Bogor: Ghalia Indonesia.
Az-zuhaili Wahbah.2011,
Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta:
Gema Insani.
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah,1997.Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
BalasHapus* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com