WAKAF, WASIAT, HIBAH DAN ZAKAT
MAKALAH FIQIH
TENTANG WAKAF, WASIAT, HIBAH DAN ZAKAT.
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
NAMA : Ade Sri Wulan
Pane
NIM : 1530100006
SEM/JUR : KPI/ V (LIMA)
Dosen
pengampuh:
Zilfaroni,
S.Sos.I.,M.A
FAKULTAS
DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
T.A.
2017/2018
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatu...
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga saya
dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “wakaf, wasiat,
hibah dan zakat”, serta tak lupa pula saya haturkan shalawat serta salam
kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman
jahilia, dari zaman kebodohan menuju zaman yang sekarang ini yakni zaman yang
penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Makalah ini di persiapkan dan di
susun untuk memenuhi tugas kuliah serta menambah wawasan dan ilmu pengetahuan,
di dalam makalah ini saya menyadari bahwa penulisanya masih sangat sederhana
dan jauh dari kesempurnaan. Namun, besar harapan saya semoga makalah yang
disusun ini bisa bermanfaat. Saya selaku penulis makalah ini dapat
terselesaikan atas usaha keras saya dan bantuan rekan-rekan dalam diskusi untuk
mengisi kekuranganya.
Dalam pembuatan makalah ini saya
sangat menyadari bahwa baik dalam penyampaian maupun penulisan masih banyak
kekurangannya untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat saya
harapkan untuk penunjang dalam pembuatan makalah saya berikutnya.
Wassalamualaikum
Warahmatullah Wabarakatuh...
Padangsidimpuan, 23
September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang......................................................................................................
1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................................
1
C.
Tujuan.....................................................................................................................
1
BAB
II
PEMBAHASAN..................................................................................................... 2
A. Pengertian wakaf, wasiat, hibah dan
zakat......................................................... 3
B. Rukun wakaf, wasiat, hibah dan
zakat................................................................ 4
C. Syarat wakaf, wasiat, hibah dan
zakat................................................................ 5
D. Macam-macam wakaf, wasiat, hibah dan
zakat................................................. 6
E. Hukum wakaf, wasiat, hibah dan
zakat.............................................................. 7
D. Cara membatalkanwakaf, wasiat, hibah
dan zakat............................................ 8
BAB
III
PENUTUP.............................................................................................................. 11
A.
Kesimpulan............................................................................................................. 11
B.
Saran........................................................................................................................ 11
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................
12
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam adalah agama
yang kompleks dan dinamis, segala hal semuanya sudah diatur sedemikian rupa
salah satu aturan dalam Islam tersebut termasuk dalam ilmu fiqh muamalah. Di
dalamnya mencakup seluruh sisi kehidupan individu dan masyarakat, baik
perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara dan lain sebagainya. Hukum-hukum
fiqih terdiri dari hukum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya
dengan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia
dengan manusia lainnya, pada dasarnya hukum muamalah mubah atau boleh selama
tidak keluar dari koridor Al Quran dan Al-Hadits. Di dalam makalah ini, kami akan memaparkan secara
lebih lanjut tentang apa itu fiqh muamalah
.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari uraikan latar belakang diatas dapat ditarik
beberapa rumusan masalah, sebagai berikut:
1. Apa pengertian wakaf, wasiat, hibah dan zakat?
2. Apa saja rukun, syarat, dan hukum wakaf, wasiat, hibah
dan zakat?
3. Apa saja macam dan cara membatalkan wakaf, wasiat, hibah
dan zakat ?
C.
TUJUAN
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, penulisan ini bertujuan
untuk menginformasikan dan menjelaskan tentang proses perencanaan dalam
Manajemen serta menjelaskan rumusan masalah diatas. Secara khusus makalah ini
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen serta menginformasikan
wawasan dan pengetahuan ke teman-teman jurusan kpi semester lima.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian wakaf, wasiat,
hibah dan zakat.
a)
Wakaf.
Wakaf adalah menahan sesuatu pokok,
sehingga tidak bisa diwariskan, tidak bisa dijual, dan tidak bisah dihibahkan,
dan melepaskan hasilnya untuk yang mendapatkan wakaf itu.[1]
Wakaf secara bahasa adalah al-habs
(menahan). Kata al-waqf adalah bentuk masdar (gerund) dari ungkapan waqfu
al-syai yang berarti menahan sesuatu. Imam Antarah dalam syairnya berkata:
“Untaku tertahan disuatu tempat, seolah-olah dia tahu agar aku bisa berteduh di
tempat itu.”
Para ulama berbeda pendapat tentang
arti wakaf secara istilah (hukum). Mereka mendefinisikan wakaf dengan definisi
yang beragam, sesuai dengan perbedaan mazhab yang mereka anut, baik dari sgi
kelaziman dan ketidaklazimannya, syarat pendekatan didalam masalah wakaf
ataupuan posisi pemilik harta
wakaf setelah diwakafkan.
Menurut Mazhab Syafi’i
Para ahli fikih mazhab Syafi’i
mendefinisikan wakaf dengan beragam definisi yang dapat kita ringkas sebagai
berikut:
1. Imam Nawawi: “Menahan harta yang
dapat diambil manfaatnya bukan untuk dirinya, sementara benda itu tetap ada,
dan digunakan manfaatkan untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepade Allah”.
2. Al-Syarbini Al-Khatib dan Ramli
Al-Kabir medefinisika wakaf dengan: “Manahan
harta yang bisa diambil manfaatnya dengan menjaga keamanan benda
tersebut dan memuntuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk
hal-hal yang dibolehnya”.
3. Ibnu Hajar Al-Haitami dan Syaikh
Umairah mendefiniskan dengan: “Menahan harta yang bisa dimanfaatkan kepemilikan
barang tersebut engan menjaga keutuhan harta tersebut.
4. Syaikh
Syihabuddin Al-Qaiyubi dengan: “Menahan harta yang bisa dimanfaatkan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya
untuk hal yang dibolehkan dengan menjaga
keutuhan harta tersebut.
5. Sayyid
Sabiq berpendapat yaitu: “Menahan harta dan menggunakan manfaatnya di jalan Allah swt.
b)
Wasiat.
Al-Wassiyah adalah janji untuk
memperhatikan sesuatu atau untuk berbuat baik dengan hartanya, setelah
meninggal dunia. Dengan definisi ini wasiat terbagi atas dua yaitu: wasiat
kepada orang yang dianggap mampu membereskan hutang, menyampaikan hak, ataupun
memperbaiki hak-hak anaknya sampai mereka dewasa. Kedua wasiat untuk
mentasarrufkan (mempergunakan) apa yang diwasiatkan kepadanya. Wasiat menurut
syariat yaitu pesan khusus yang dijalankan setelah orang yang berpesan itu
meninggal dunia.
c)
Hibah.
Hibah adalah seorang yang rasyid
(cerdas, mampu mentasrrufkan sendiri hartanya), berbuat baik terhadap sesuatu
yang menjadi miliknya, seperti harta ataupun benda-benda yang diizinkan.
Secara bahasa kata hibah berasal
dari kata al-Hibah yang berarti pemberian atau hadiah dan bangun (bangkit).
Kata hibah diambil dari kata kata hubuuur riih artinya perjalanan angin.
Kemudian dipakai kata hibah dengan maksud memberikan kepada orang lain baik berupa harta ataupun bukan. Terdapat
pada QS. Ali Imran ayat 38.
d) Zakat.
Menurut bahasa kata zakat merupakan
kata dasar (masdar) dari zakat berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik.
Menurut Lisan al-Arab arti dasar dari zakat adalah suci, tumbuh, berkah dan
terpuji, semua digunakan dalam qur’an dan hadis. Menurut Wahidi kata dasar
Zakat berarti bertambah dan tumbuh sehingga bisa dikatakan tanaman itu zaka
artinya tumbuh sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka artinya
bertambah bila tanaman itu tumbuh tanpa cacat maka disebut bersih. [2]
Zakat dari istilah yang berarti
“Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang
yang berhak.
l Menurut Ibnu Taimiah berkata: “Jiwa
orang yang berzakat itu menjadi bersih dan kekayaannya akan bersih pula.
l Azhari berkata Zakat adalah cambuk
ampuh yang membuat zakat tidak hanya menciptakan pertumbuhan material dan
spiretual bagi orang-orang miskin tetapi juga mengembangkan jiwa dan kekayaan
orang-orang tersebut.
l Nawawi mengutip dari al-Hawi yaitu: “Zakat adalah
kata Arab yang sudah dikenal sebelum Islam dan lebih banyak dipakai dalam
syair-syair tanpa diterangkan.
B. Rukun wakaf, wasiat, hibah dan zakat
a). Wakaf.
l Secara umum rukun wakaf sebagai
berikut:
1.
Ada
orang yang berwakaf (wakif).
2.
Ada
benda yang diwakafkan.
3.
Tujuan
wakaf yang tidak bertentangan dengan nilai ibadah.
4.
Shighat
wakaf
l Menurut Hanafi berpendapat bahwa
rukun yaitu: Shighat (lafal).
l Sayyid Sabiq mengatakan bahwa: wakaf
tanpa ada penetapan dari hakim, dan ucapan baik dan jelas.
l Menurut Malikiyah, Syafi’iyah,
Zaidiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa yaitu:
1.
Waqif
(orang yang berwakaf).
2.
Mauquf
‘alaih (orang yang menerima wakaf).
3.
Harta
yang diwakafkan
4.
Lafal
atau uangkapan yang menunjukkan proses terjadinya wakaf.
l Menurut Al-Khurasyi mengatakan bahwa
rukun yaitu: barang yang diwakafkan, shighat (lafal), waqif dan mauquf ‘alaihi.[3]
b). Wasiat,
1.
Orang
yang berwasiat.
2.
Harta
atau benda yang diwasiatkan.
3. Orang yang menerima wasiat.
4. Sanksi atau bukti wasiat telah ada.
c). Hibah.
Jumhur Ulama berpendapat yaitu:
1.
al-Wahib
(orang yang menghibahkan).
2.
al-mauhub
(harta yang dihibahkan).
3.
Lafal
Hibah
4.
Mauhub
lahu (orang yang menerima hibah).
Secara umum rukun hibah ada 3 yaitu:
pemberi hibah, penerima hibah dan perbuatan hibah.
d). Zakat.
3.
Orang
yang menzakatkan.
4.
Harta
atau benda yang dizakatkan.
5.
Lafal
Zakat.
6.
Orang
yang menerima zakat.[4]
C. Syarat wakaf, wasiat, hibah dan
zakat.
a)
Wakaf.
1. Hendaklah orang yang melakukan
wakaf itu adalah orang yang termasuk
masuk mampu (ahli) melakuakn kebajikan, yaitu cerdas dan memiliki (sesuatu yang
akan diwakafkan).
2. Hendaknya yang menerima wakaf itu jika memang ditentukan adalah orang yang
sah menerimanya.
3. Hendaknya wakaf itu dengan nas
(redaksi kata) yang jelas, seperti menggunakan kata-kata wakaf itu .
4. Hendaknya benda yang diwakafkan itu
adalah benda yang tetap, tidak berubah walaupun telah diambil hasilnya, seperti
rumah dan tanah dan yang terkait kepadanya.[5]
5. Waktu wakaf selamanya tidak dibatasi
oleh waktu.
6. Tujuan wakaf harus jelas.
7. Wakaf harus segera dilaksanakan setelah ada ijab
dan kabul.
8. Wakaf adalah perkara yang wajib
dilakukan tanpa ada khiyar (membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan.
b)
Wasiat,
1. Muslim, berakal, dan memiliki
kecerdasan,
2. Orang sakit tapi mumayyiz.
3. Bendanya mubah yang tidak haram baik
itu jenis maupun zatnya.
4. Bagi orang yang menerimanya dengan
adanya bukti penerimaan dari yang
bersangkutan.
c)
Hibah.
1. Ijab: pemberi memenuhi permintaan
orang yang meminta kepadanya, dan
memberikannya dengan penuh keikhlasan.
2. Qabul: seseorang yang menerima
sesuatu pemberian yang diberikan kepadanya, dengan mengatakan: saya menerima
apa yang engkau berikan kepadaku atau ia mengambil sesuatu yang diberikannya
itu langsung dengan tangannya.
l Syarat orang yang menghibahkan.
1.
Penghibah
memiliki apa yang dihibahkan.
2.
Penghibah
bukan orang yang dibatasi haknya.
3.
Penghibah
itu orang dewasa, berakal dan cerdas,
4.
Penghibah
tidak dipaksa.
l Syarat orang yang diberi hibah.
Orang yang dihibahkan ada ditempat
untuk menghibahkan kalau tidak ada boleh diwakilkan kecuali dalam bentuk janin haram hukumnya.
l Syarat benda yang dihibahkan.
1.
Benda
itu benar-benar ada saat akad berlangsung.
2.
Harta
itu memiliki nilai dan manfaat.
3.
Bisa
dimiliki zatnya.
4.
Benda
yang dihibahkan memanng bernilai harta.
5.
Harta
itu memang milik orang yang menghibahkan.
6.
Menurut
Hanafiah misalnya hibah itu berbentuk rumah harus itu meskipun bisa dibagi.
7.
Benda
yang dihibahkan itu memang dipisahkan dari harta yang lain.
d). Zakat[6]
1.
Islam
adalah zakat itu wajib dikeluarin oleh agama islam.
2.
Merdeka
adalah keadaan sesorang yang mampu dan tidak dibawah ampuan seseorang.
3.
Milik
sepenuhnya adalah harta yang mau dizakati harus milik orang tersebut.
4.
Cukup
haul adalah harta tersebut mencapai satu tahun.
5.
Cukup
nisab adalah nilai minamal susuatu harta yang wajib dizakati.
D. Hukum wakaf,
wasiat, hibah dan zakat..
a). Wakaf.
Wakaf itu sangat dianjurkan dan
didorong (untuk dilakukan). Dalam firman Allah: “....kecuali kalau kamu berbuat
baik kepada saudara-saudaramu agama).... (al-Ahzab:6).[7]
b)
Wasiat,
Wasiat itu diisyaratkan oleh ajaran Islam. Menurut Sayyid
sabiq, hukum wasiat itu ada beberapa macam yaitu :
a)
Wajib: Wasiat itu
wajib dalam keadaan jika manusia mempunyai kewajiban syara’ yang dikhawatirkan
akan disia-siakan bila dia tidak berwasiat, seperti adanya titipan, hutang
kepada Allah dan hutang kepada manusia. Misalnya dia mempunyai kewajiban zakat
yang belum ditunaikan, atau haji yang belum dilaksanakan, atau amanat yang
harus disampaikan, atau dia mempunyai hutang yang tidak diketahui sselain
dirinya, atau dia mempunyai titipan yang tidak dipersaksikan.
b)
Sunah
Wasiat itu disunatkan bila
diperuntukkan bagi kebajikan, karib kerabat, orang-orang fakir dan orang-orang
saleh.
c)
Haram
Wasiat itu diharamkan jika ia merugikan
ahli waris. Wasiat yang maksudnya merugikan ahli waris seperti ini adalah
batil, sekalipun wasiat itu mencapai sepertiga harta. Diharamkan juga mewasiatkan
khamar, membangun gereja, atau tempat hiburan.
d)
Makruh
Wasiat itu makruh jika orang yang
berwasiat sedikit harta, sedang dia mempunyai seorang atau banyak ahli waris
yang membutuhkan hartanya. Demikian pula dimakruhkan wasiat kepada orang yang
fasik jika diketahui atau diduga keras bahwa mereka akan menggunakan harta itu
di dalam kefasikan dan kerusakan.
e)
Jaiz
Wasiat diperbolehkan bila ia ditujukan
kepada orang yang kaya, baik orang yang diwasiati itu kerabat ataupun orang
jauh (bukan kerabat).
(QS. Al-maidah:106)
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä äoy»pky
öNä3ÏZ÷t/ #sÎ)
u|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# tûüÏm
Ïp§Ï¹uqø9$# Èb$uZøO$#
#urs
5Aôtã öNä3ZÏiB ÷rr& Èb#tyz#uä ô`ÏB öNä.Îöxî ÷bÎ) óOçFRr&
÷Läêö/uÑ Îû
ÇÚöF{$# Nä3÷Gt6»|¹r'sù èpt6ÅÁB
ÏNöqyJø9$# 4
$yJßgtRqÝ¡Î;øtrB .`ÏB Ï÷èt/ Ío4qn=¢Á9$#
Èb$yJÅ¡ø)ãsù
«!$$Î/ ÈbÎ) óOçGö6s?ö$# w ÎtIô±tR
¾ÏmÎ/
$YYyJrO
öqs9ur tb%x.
#s
4n1öè%
wur ÞOçFõ3tR noy»pky
«!$# !$¯RÎ) #]Î)
z`ÏJ©9 tûüÏJÏOFy$#
ÇÊÉÏÈ
106.
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian,
sedang Dia akan berwasiat, Maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua
orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan
kamu[454], jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya
kematian. kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu
mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi
Allah) Kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk
kepentingan seseorang), walaupun Dia karib kerabat, dan tidak (pula) Kami
Menyembunyikan persaksian Allah; Sesungguhnya Kami kalau demikian tentulah
Termasuk orang-orang yang berdosa".
Wasiat wajib bagi orang yang
memiliki utang, mempunyai sasuatu titipan, ataupun mempunyai hak dan
kewajiban-kewajiaban tertentu yang dikhawtirkan jika ia mati akan tersia-sianya
harta dab hak orang-orang yang kelak pada hari kiamat ia akan ditanyai tentang
hal itu.
c)
Hibah.
Hibbah hukumnya seperti hadiah,
dua-duanya sangat dianjurkan. Keduanya merupakan kebaikan yang sangat
diharapkan untuk dikerjakan dan orang-orang berlomba-lomba mengerjakannya.
(Q.S Ali- Imran:92. Dan al-Ma’idah:2, al-baqarah:177)
`s9
(#qä9$oYs? §É9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB
cq6ÏtéB
4
$tBur
(#qà)ÏÿZè? `ÏB
&äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/
ÒOÎ=tæ
ÇÒËÈ
92.
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan
Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä w (#q=ÏtéB
uȵ¯»yèx© «!$# wur tök¤¶9$#
tP#tptø:$#
wur yôolù;$# wur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |Møt7ø9$# tP#tptø:$#
tbqäótGö6t
WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§
$ZRºuqôÊÍur 4
#sÎ)ur
÷Läêù=n=ym (#rß$sÜô¹$$sù 4
wur öNä3¨ZtBÌøgs ãb$t«oYx©
BQöqs% br&
öNà2r|¹
Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$#
br&
(#rßtG÷ès?
¢
(#qçRur$yès?ur n?tã
ÎhÉ9ø9$#
3uqø)G9$#ur
(
wur (#qçRur$yès? n?tã
ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
4
(#qà)¨?$#ur
©!$# (
¨bÎ) ©!$# ßÏx©
É>$s)Ïèø9$#
ÇËÈ
2.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar
Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan
(mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang
qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi
Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan
apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi
kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
.
* }§ø©9 §É9ø9$# br&
(#q9uqè?
öNä3ydqã_ãr
@t6Ï% É-Îô³yJø9$# É>ÌøóyJø9$#ur £`Å3»s9ur
§É9ø9$# ô`tB z`tB#uä
«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# Ïpx6Í´¯»n=yJø9$#ur É=»tGÅ3ø9$#ur
z`¿ÍhÎ;¨Z9$#ur
tA#uäur tA$yJø9$#
4n?tã ¾ÏmÎm6ãm Írs
4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur
tûüÅ3»|¡yJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur Îûur
ÅU$s%Ìh9$#
uQ$s%r&ur
no4qn=¢Á9$#
tA#uäur no4q2¨9$#
cqèùqßJø9$#ur öNÏdÏôgyèÎ/ #sÎ)
(#rßyg»tã (
tûïÎÉ9»¢Á9$#ur
Îû
Ïä!$yù't7ø9$# Ïä!#§Ø9$#ur
tûüÏnur
Ĩù't7ø9$# 3
y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$#
(#qè%y|¹
(
y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)GßJø9$#
ÇÊÐÐÈ
177.
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan
tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya
kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang
memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan)
hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang
menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam
kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang
benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.
d). Zakat
Hukum zakat menurut para ulama
sebagai berikut:
1.
Menurut
para mujtahid: zakat salah satu rukun Islam.
2.
Menurut
para Jumhur: tidak ada zakat atas budak mukatab.
3.
Menurut
Abu Hanifah: Zakat itu tergantung dengan diri harta, seperti tergantung jinayat
dengan diri orang yang membuatnya. Tidak
hilang miliknya dari harta itu melainkan memberikan kepada yang membutuhkan.
4.
Menurut
Asy Syafi’i: “Orang yang hutangnya meghabiskan nishab atau merugikannya, tetap
wajib mengeluarkan zakat untuk hartanya itu.[8]
F. Cara membatalkan wakaf, wasiat,
hibah dan zakat..
a) Wakaf.
Apablila
pembatalan wakaf karena disebabkan oleh suatu perkara seperti tidak terpenuhi
syarat dan rukunnya maka wakaf itu akan batal.
b) Wasiat.
Suatu
wasiat itu batal jika orang yang menerima wasiat itu meninggal lebih dahulu
sebelum orang yang memberi wasiat atau orang yang memberi wasiat tersebut gila
sampai menemui ajalnya. Atau jika apa yang diwasiatkan itu rusak atau binasa
sebelum sampai ketangan orang yang menerima wasiat.[9]
c) Hibah.
1. Karena tidak dipenuhi syarat-syarat
dengan mana penghibahan telah dilakukan.
2. Jika penerima hibah telah bersalah
melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa
sipenghibah atau suatu kejahatan lain terhadap sipenghibah.
3. Bila sipenghibah jatuh miskin maka hibah bisa
dibatalkan.
d). Zakat
Tidak bisa membatalkan zakat karena
zakat itu adalah kewajiba seorang muslim apabila dia seorang budak, musafir,
fakir miskin maka dia tidak diwajibkan melakukakan zakat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Wakaf secara bahasa adalah al-habs (menahan). Kata al-waqf
adalah bentuk masdar (gerund) dari ungkapan waqfu al-syai yang berarti menahan
sesuatu. Imam Antarah dalam syairnya berkata: “Untaku tertahan disuatu tempat,
seolah-olah dia tahu agar aku bisa berteduh di tempat itu.”
Al-Wassiyah adalah janji utuk
memperhatikan sesuatu atau untuk berbuat baik dengan hartanya, setelah
meninggal dunia. Dengan definisi ini wasiat terbagi atas dua yaitu: wasiat
kepada orang yang dianggap mampu membereskan hutang, menyampaikan hak, ataupun
memperbaiki hak-hak anaknya sampai mereka dewasa. Kedua wasiat untuk
mentasarrufkan (mempergunakan) apa yang diwasiatkan kepadanya.
Secara bahasa kata hibah berasal
dari kata al-Hibah yang berarti pemberian atau hadiah dan bangun (bangkit).
Kata hibah diambil dari kata kata hubuuur riih artinya perjalanan angin.
Kemudian dipakai kata hibah dengan maksud memberikan kepada orang lain baik berupa harta ataupun bukan. Terdapat
pada QS. Ali Imran ayat 38.
Menurut bahasa kata zakat merupakan
kata dasar (masdar) dari zakat berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik.
Menurut Lisan al-Arab arti dasar dari zakat adalah suci, tumbuh, berkah dan
terpuji, semua digunakan dalam qur’an dan hadis. Menurut Wahidi kata dasar
Zakat berarti bertambah dan tumbuh sehingga bisa dikatakan tanaman itu zaka
artinya tumbuh sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka artinya
bertambah bila tanaman itu tumbuh tanpa cacat maka disebut bersih.
B. SARAN
Demikianlah yang dapat saya sampaikan, tentunya
banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan. Semoga dapat
bermanfaat bagi pembaca apabila ada saran maupun kritik yang ingin disampaikan
pada saya silahkan sampaikan kepada saya. Apabila ada kesalahan saya mohon maaf
dan dimaklumi, karena saya adalah manusia dan hamba Allah yang tidak luput dari
kekurangan maupun kesalahan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jazairi
Abu Bakr Jair , 1976, Pedoman hidup Muslim, Jakarta: PT, Pustaka Lintera
Antar Nusa.
Umar Anshori , 1986
Fiqih Wanita, Semarang: CV. ASY-Syifa.
Qardawi
Yusuf , 1987, Hukum Islam, Bogor: PT Pustaka Litera Antar
Nusa.
ash
Shiddieqy Teungku Muhammad Hasbi,2001 Pengantar Fiqih Muamalah. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
Dkk,
Abdul Rahma Ghazali, 2010, Fiqih
Muamalat, Jakarta: Prendamedia Group.
Dkk,
Didin Handhuddin, 2004, Hukum Wakaf, Jakarta: Dompet Dhuafa Republika dan
Ilman.
Sinaga Ali Imran,2009, Fikih, Medan:
Cita Pustika.
Suhendi Hendi , Fiqih Muamalah,1997.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhammad Uwaidah Syaikh Kamil, 1996, Fiqih Wanita,
Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.
Ibnu Rusyd, 2002, Bidayatul
Mujtahid, Jakarta: Pustaka Amani.
[1] Abu Bakr Jair Al-Jazairi, Pedoman
hidup Muslim, (Jakarta: PT, Pustaka Lintera Antar Nusa, 1976), hlm. 589-590
[3]
Abdul Rahma Ghazali Dkk,, Fiqih Muamalat,
(Jakarta: Prendamedia Group, 2010), hlm. 157-173
[4]
Ali Imran Sinaga, Fikih,
(Medan: Cita Pustika, 2009), hlm. 98
[5] Teungku Muhammad Hasbi ash Shiddieqy, Pengantar Fiqih
Muamalah. (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra., 2001), hlm 14
[7] Didin Handhuddin, dkk, Hukum
Wakaf, (Jakarta: Dompet Dhuafa Republika dan Ilman, 2004), hlm 87-284
Komentar
Posting Komentar