WAKAF, WASIAT, HIBAH DAN ZAKAT




MAKALAH FIQIH
TENTANG WAKAF, WASIAT, HIBAH DAN ZAKAT.
 D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
NAMA          : Ade  Sri  Wulan  Pane                         
NIM              : 1530100006            
SEM/JUR     : KPI/ V (LIMA)

Dosen pengampuh:
Zilfaroni, S.Sos.I.,M.A
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
T.A. 2017/2018

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatu...
 Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah  ini dengan judul “wakaf, wasiat, hibah dan zakat”, serta tak lupa pula saya haturkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahilia, dari zaman kebodohan menuju zaman yang sekarang ini yakni zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Makalah ini di persiapkan dan di susun untuk memenuhi tugas kuliah serta menambah wawasan dan ilmu pengetahuan, di dalam makalah ini saya menyadari bahwa penulisanya masih sangat sederhana dan jauh dari kesempurnaan. Namun, besar harapan saya semoga makalah yang disusun ini bisa bermanfaat. Saya selaku penulis makalah ini dapat terselesaikan atas usaha keras saya dan bantuan rekan-rekan dalam diskusi untuk mengisi kekuranganya.
Dalam pembuatan makalah ini saya sangat menyadari bahwa baik dalam penyampaian maupun penulisan masih banyak kekurangannya untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat saya harapkan untuk penunjang dalam pembuatan makalah saya berikutnya.
 Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh...



   Padangsidimpuan, 23 September 2017

     Penulis







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................................  i
DAFTAR ISI......................................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................  1
         A. Latar Belakang...................................................................................................... 1
         B. Rumusan Masalah................................................................................................. 1
         C. Tujuan..................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................  2
        A. Pengertian wakaf, wasiat, hibah dan zakat.........................................................  3
        B. Rukun wakaf, wasiat, hibah dan zakat................................................................  4
        C. Syarat wakaf, wasiat, hibah dan zakat................................................................  5
        D. Macam-macam wakaf, wasiat, hibah dan zakat.................................................  6
        E. Hukum wakaf, wasiat, hibah dan zakat..............................................................   7
        D. Cara membatalkanwakaf, wasiat, hibah dan zakat............................................   8
BAB III PENUTUP..............................................................................................................  11
   A. Kesimpulan.............................................................................................................  11
   B. Saran........................................................................................................................  11
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 12






BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang kompleks dan dinamis, segala hal semuanya sudah diatur sedemikian rupa salah satu aturan dalam Islam tersebut termasuk dalam ilmu fiqh muamalah. Di dalamnya mencakup seluruh sisi kehidupan individu dan masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara dan lain sebagainya. Hukum-hukum fiqih terdiri dari hukum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya, pada dasarnya hukum muamalah mubah atau boleh selama tidak keluar dari koridor Al Quran dan Al-Hadits. Di dalam makalah ini, kami akan memaparkan secara lebih lanjut tentang apa itu fiqh muamalah
.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dari uraikan latar belakang diatas dapat ditarik beberapa rumusan masalah, sebagai berikut:
1. Apa pengertian wakaf, wasiat, hibah dan zakat?
2. Apa saja rukun, syarat, dan hukum wakaf, wasiat, hibah dan zakat?
3. Apa saja macam dan cara membatalkan wakaf, wasiat, hibah dan zakat ?

C.    TUJUAN
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, penulisan ini bertujuan untuk menginformasikan dan menjelaskan tentang proses perencanaan dalam Manajemen serta menjelaskan rumusan masalah diatas. Secara khusus makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen serta menginformasikan wawasan dan pengetahuan ke teman-teman jurusan kpi semester lima.







BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian wakaf, wasiat, hibah dan zakat.
a)        Wakaf.
Wakaf adalah menahan sesuatu pokok, sehingga tidak bisa diwariskan, tidak bisa dijual, dan tidak bisah dihibahkan, dan melepaskan hasilnya untuk yang mendapatkan wakaf  itu.[1] 
Wakaf secara bahasa adalah al-habs (menahan). Kata al-waqf adalah bentuk masdar (gerund) dari ungkapan waqfu al-syai yang berarti menahan sesuatu. Imam Antarah dalam syairnya berkata: “Untaku tertahan disuatu tempat, seolah-olah dia tahu agar aku bisa berteduh di tempat itu.”
Para ulama berbeda pendapat tentang arti wakaf secara istilah (hukum). Mereka mendefinisikan wakaf dengan definisi yang beragam, sesuai dengan perbedaan mazhab yang mereka anut, baik dari sgi kelaziman dan ketidaklazimannya, syarat pendekatan didalam masalah  wakaf  ataupuan  posisi pemilik harta wakaf setelah diwakafkan.
Menurut Mazhab Syafi’i
Para ahli fikih mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf dengan beragam definisi yang dapat kita ringkas sebagai berikut:
1. Imam Nawawi: “Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya bukan untuk dirinya, sementara benda itu tetap ada, dan digunakan manfaatkan untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepade Allah”.
2. Al-Syarbini Al-Khatib dan Ramli Al-Kabir medefinisika wakaf dengan: “Manahan  harta yang bisa diambil manfaatnya dengan menjaga keamanan benda tersebut dan memuntuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal-hal yang dibolehnya”.
3. Ibnu Hajar Al-Haitami dan Syaikh Umairah mendefiniskan dengan: “Menahan harta yang bisa dimanfaatkan kepemilikan barang tersebut engan menjaga keutuhan harta tersebut.
4.    Syaikh Syihabuddin Al-Qaiyubi dengan: “Menahan harta yang bisa dimanfaatkan      kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan dengan          menjaga keutuhan harta tersebut.
5.    Sayyid Sabiq berpendapat yaitu: “Menahan harta dan menggunakan manfaatnya di    jalan Allah swt.

b)        Wasiat.
Al-Wassiyah adalah janji untuk memperhatikan sesuatu atau untuk berbuat baik dengan hartanya, setelah meninggal dunia. Dengan definisi ini wasiat terbagi atas dua yaitu: wasiat kepada orang yang dianggap mampu membereskan hutang, menyampaikan hak, ataupun memperbaiki hak-hak anaknya sampai mereka dewasa. Kedua wasiat untuk mentasarrufkan (mempergunakan) apa yang diwasiatkan kepadanya. Wasiat menurut syariat yaitu pesan khusus yang dijalankan setelah orang yang berpesan itu meninggal dunia.

c)        Hibah.
Hibah adalah seorang yang rasyid (cerdas, mampu mentasrrufkan sendiri hartanya), berbuat baik terhadap sesuatu yang menjadi miliknya, seperti harta ataupun benda-benda yang diizinkan.
Secara bahasa kata hibah berasal dari kata al-Hibah yang berarti pemberian atau hadiah dan bangun (bangkit). Kata hibah diambil dari kata kata hubuuur riih artinya perjalanan angin. Kemudian dipakai kata hibah dengan maksud memberikan kepada orang lain  baik berupa harta ataupun bukan. Terdapat pada QS. Ali Imran ayat 38.

d)       Zakat.
            Menurut bahasa kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zakat berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Menurut Lisan al-Arab arti dasar dari zakat adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji, semua digunakan dalam qur’an dan hadis. Menurut Wahidi kata dasar Zakat berarti bertambah dan tumbuh sehingga bisa dikatakan tanaman itu zaka artinya tumbuh sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka artinya bertambah bila tanaman itu tumbuh tanpa cacat maka disebut bersih. [2]
Zakat dari istilah yang berarti “Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.

l  Menurut Ibnu Taimiah berkata: “Jiwa orang yang berzakat itu menjadi bersih dan kekayaannya akan bersih pula.
l  Azhari berkata Zakat adalah cambuk ampuh yang membuat zakat tidak hanya menciptakan pertumbuhan material dan spiretual bagi orang-orang miskin tetapi juga mengembangkan jiwa dan kekayaan orang-orang tersebut.
l  Nawawi  mengutip dari al-Hawi yaitu: “Zakat adalah kata Arab yang sudah dikenal sebelum Islam dan lebih banyak dipakai dalam syair-syair tanpa diterangkan.

B.  Rukun wakaf, wasiat, hibah dan zakat
a). Wakaf.
l  Secara umum rukun wakaf sebagai berikut:
1.        Ada orang yang berwakaf (wakif).
2.        Ada benda yang diwakafkan.
3.        Tujuan wakaf yang tidak bertentangan dengan nilai ibadah.
4.        Shighat wakaf

l  Menurut Hanafi berpendapat bahwa rukun yaitu: Shighat (lafal).
l  Sayyid Sabiq mengatakan bahwa:  wakaf  tanpa ada penetapan dari hakim, dan ucapan baik dan jelas.
l  Menurut Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa yaitu:
1.        Waqif (orang yang berwakaf).
2.        Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf).
3.        Harta yang diwakafkan
4.        Lafal atau uangkapan yang menunjukkan proses terjadinya wakaf.

l  Menurut Al-Khurasyi mengatakan bahwa rukun yaitu: barang yang diwakafkan, shighat (lafal), waqif dan mauquf  ‘alaihi.[3]

b). Wasiat,
1.        Orang yang berwasiat.
2.        Harta atau benda yang diwasiatkan.
3.    Orang yang menerima wasiat.
4.    Sanksi atau bukti wasiat telah ada.

c). Hibah.
Jumhur Ulama berpendapat yaitu:
1.        al-Wahib (orang yang menghibahkan).
2.        al-mauhub (harta yang dihibahkan).
3.        Lafal Hibah
4.        Mauhub lahu (orang yang menerima hibah).
Secara umum rukun hibah ada 3 yaitu: pemberi hibah, penerima hibah dan perbuatan hibah.

d). Zakat.
3.        Orang yang menzakatkan.
4.        Harta atau benda yang dizakatkan.
5.        Lafal Zakat.
6.          Orang yang menerima zakat.[4]

C. Syarat wakaf, wasiat, hibah dan zakat.
a)        Wakaf.
1. Hendaklah orang yang melakukan wakaf  itu adalah orang yang termasuk masuk mampu (ahli) melakuakn kebajikan, yaitu cerdas dan memiliki (sesuatu yang akan diwakafkan).
2. Hendaknya yang menerima wakaf  itu jika memang ditentukan adalah orang yang sah menerimanya.
3. Hendaknya wakaf itu dengan nas (redaksi kata) yang jelas, seperti menggunakan kata-kata wakaf itu .
4. Hendaknya benda yang diwakafkan itu adalah benda yang tetap, tidak berubah walaupun telah diambil hasilnya, seperti rumah dan tanah dan yang terkait kepadanya.[5]
5. Waktu wakaf selamanya tidak dibatasi oleh waktu.
6. Tujuan wakaf harus jelas.
7. Wakaf  harus segera dilaksanakan setelah ada ijab dan kabul.
8. Wakaf adalah perkara yang wajib dilakukan tanpa ada khiyar (membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan.

b)        Wasiat,
1. Muslim, berakal, dan memiliki kecerdasan,
2. Orang sakit tapi mumayyiz.
3. Bendanya mubah yang tidak haram baik itu jenis maupun zatnya.
4. Bagi orang yang menerimanya dengan adanya bukti penerimaan dari yang  bersangkutan.

c)        Hibah.
1. Ijab: pemberi memenuhi permintaan orang yang meminta  kepadanya, dan memberikannya dengan penuh keikhlasan.
2. Qabul: seseorang yang menerima sesuatu pemberian yang diberikan kepadanya, dengan mengatakan: saya menerima apa yang engkau berikan kepadaku atau ia mengambil sesuatu yang diberikannya itu langsung dengan tangannya.
l  Syarat orang yang menghibahkan.
1.        Penghibah memiliki apa yang dihibahkan.
2.        Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya.
3.        Penghibah itu orang dewasa, berakal dan cerdas,
4.        Penghibah tidak dipaksa.
l  Syarat orang yang diberi hibah.
Orang yang dihibahkan ada ditempat untuk menghibahkan kalau tidak ada boleh diwakilkan kecuali dalam bentuk  janin haram hukumnya.
l  Syarat benda yang dihibahkan.
1.        Benda itu benar-benar ada saat akad berlangsung.
2.        Harta itu memiliki nilai dan manfaat.
3.        Bisa dimiliki zatnya.
4.        Benda yang dihibahkan memanng bernilai harta.
5.        Harta itu memang milik orang yang menghibahkan.
6.        Menurut Hanafiah misalnya hibah itu berbentuk rumah harus itu meskipun bisa dibagi.
7.        Benda yang dihibahkan itu memang dipisahkan dari harta yang lain.

d).   Zakat[6]
1.        Islam adalah zakat itu wajib dikeluarin oleh agama islam.
2.        Merdeka adalah keadaan sesorang yang mampu dan tidak dibawah ampuan seseorang.
3.        Milik sepenuhnya adalah harta yang mau dizakati harus milik orang tersebut.
4.        Cukup haul adalah harta tersebut mencapai satu tahun.
5.        Cukup nisab adalah nilai minamal susuatu harta yang wajib dizakati.


D. Hukum wakaf, wasiat, hibah dan zakat..
a). Wakaf.
Wakaf itu sangat dianjurkan dan didorong (untuk dilakukan). Dalam firman Allah: “....kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu agama).... (al-Ahzab:6).[7]

b)  Wasiat,
Wasiat itu diisyaratkan oleh ajaran Islam. Menurut Sayyid sabiq, hukum wasiat itu ada beberapa macam yaitu :
a)      Wajib: Wasiat itu wajib dalam keadaan jika manusia mempunyai kewajiban syara’ yang dikhawatirkan akan disia-siakan bila dia tidak berwasiat, seperti adanya titipan, hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia. Misalnya dia mempunyai kewajiban zakat yang belum ditunaikan, atau haji yang belum dilaksanakan, atau amanat yang harus disampaikan, atau dia mempunyai hutang yang tidak diketahui sselain dirinya, atau dia mempunyai titipan yang tidak dipersaksikan.
b)      Sunah
Wasiat itu disunatkan bila diperuntukkan bagi kebajikan, karib kerabat, orang-orang fakir dan orang-orang saleh.
c)      Haram
Wasiat itu diharamkan jika ia merugikan ahli waris. Wasiat yang maksudnya merugikan ahli waris seperti ini adalah batil, sekalipun wasiat itu mencapai sepertiga harta. Diharamkan juga mewasiatkan khamar, membangun gereja, atau tempat hiburan.


d)     Makruh
Wasiat itu makruh jika orang yang berwasiat sedikit harta, sedang dia mempunyai seorang atau banyak ahli waris yang membutuhkan hartanya. Demikian pula dimakruhkan wasiat kepada orang yang fasik jika diketahui atau diduga keras bahwa mereka akan menggunakan harta itu di dalam kefasikan dan kerusakan.
e)      Jaiz
Wasiat diperbolehkan bila ia ditujukan kepada orang yang kaya, baik orang yang diwasiati itu kerabat ataupun orang jauh (bukan kerabat).

(QS. Al-maidah:106)
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä äoy»pky­ öNä3ÏZ÷t/ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# tûüÏm Ïp§Ï¹uqø9$# Èb$uZøO$# #ursŒ 5Aôtã öNä3ZÏiB ÷rr& Èb#tyz#uä ô`ÏB öNä.ÎŽöxî ÷bÎ) óOçFRr& ÷Läêö/uŽŸÑ Îû ÇÚöF{$# Nä3÷Gt6»|¹r'sù èpt6ŠÅÁB ÏNöqyJø9$# 4 $yJßgtRqÝ¡Î;øtrB .`ÏB Ï÷èt/ Ío4qn=¢Á9$# Èb$yJÅ¡ø)ãŠsù «!$$Î/ ÈbÎ) óOçGö6s?ö$# Ÿw ÎŽtIô±tR ¾ÏmÎ/ $YYyJrO öqs9ur tb%x. #sŒ 4n1öè%   Ÿwur ÞOçFõ3tR noy»pky­ «!$# !$¯RÎ) #]ŒÎ) z`ÏJ©9 tûüÏJÏOFy$# ÇÊÉÏÈ  
106. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang Dia akan berwasiat, Maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu[454], jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) Kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun Dia karib kerabat, dan tidak (pula) Kami Menyembunyikan persaksian Allah; Sesungguhnya Kami kalau demikian tentulah Termasuk orang-orang yang berdosa".

Wasiat wajib bagi orang yang memiliki utang, mempunyai sasuatu titipan, ataupun mempunyai hak dan kewajiban-kewajiaban tertentu yang dikhawtirkan jika ia mati akan tersia-sianya harta dab hak orang-orang yang kelak pada hari kiamat ia akan ditanyai tentang hal itu.



c)  Hibah.
Hibbah hukumnya seperti hadiah, dua-duanya sangat dianjurkan. Keduanya merupakan kebaikan yang sangat diharapkan untuk dikerjakan dan orang-orang berlomba-lomba mengerjakannya.
(Q.S Ali- Imran:92. Dan al-Ma’idah:2, al-baqarah:177)
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ  
92. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤9$# tP#tptø:$# Ÿwur yôolù;$# Ÿwur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

. * }§øŠ©9 §ŽÉ9ø9$# br& (#q9uqè? öNä3ydqã_ãr Ÿ@t6Ï% É-ÎŽô³yJø9$# É>̍øóyJø9$#ur £`Å3»s9ur §ŽÉ9ø9$# ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# Ïpx6Í´¯»n=yJø9$#ur É=»tGÅ3ø9$#ur z`¿ÍhÎ;¨Z9$#ur tA#uäur tA$yJø9$# 4n?tã ¾ÏmÎm6ãm ÍrsŒ 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur tûüÅ3»|¡yJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur Îûur ÅU$s%Ìh9$# uQ$s%r&ur no4qn=¢Á9$# tA#uäur no4qŸ2¨9$# šcqèùqßJø9$#ur öNÏdÏôgyèÎ/ #sŒÎ) (#rßyg»tã ( tûïÎŽÉ9»¢Á9$#ur Îû Ïä!$yù't7ø9$# Ïä!#§ŽœØ9$#ur tûüÏnur Ĩù't7ø9$# 3 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$# (#qè%y|¹ ( y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)­GßJø9$# ÇÊÐÐÈ  
177. Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.

d).  Zakat
Hukum zakat menurut para ulama sebagai berikut:
1.        Menurut para mujtahid: zakat salah satu rukun Islam.
2.        Menurut para Jumhur: tidak ada zakat atas budak mukatab.
3.        Menurut Abu Hanifah: Zakat itu tergantung dengan diri harta, seperti tergantung jinayat dengan diri orang yang membuatnya.  Tidak hilang miliknya dari harta itu melainkan memberikan kepada yang membutuhkan.
4.        Menurut Asy Syafi’i: “Orang yang hutangnya meghabiskan nishab atau merugikannya, tetap wajib mengeluarkan zakat untuk hartanya itu.[8]




F. Cara membatalkan wakaf, wasiat, hibah dan zakat..
a)   Wakaf.
            Apablila pembatalan wakaf karena disebabkan oleh suatu perkara seperti tidak terpenuhi syarat dan rukunnya maka wakaf itu akan batal.

b)  Wasiat.
            Suatu wasiat itu batal jika orang yang menerima wasiat itu meninggal lebih dahulu sebelum orang yang memberi wasiat atau orang yang memberi wasiat tersebut gila sampai menemui ajalnya. Atau jika apa yang diwasiatkan itu rusak atau binasa sebelum sampai ketangan orang yang menerima wasiat.[9]

c)    Hibah.
1.  Karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan.
2.  Jika penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa sipenghibah atau suatu kejahatan lain terhadap sipenghibah.
3.   Bila sipenghibah jatuh miskin maka hibah bisa dibatalkan.

d). Zakat
Tidak bisa membatalkan zakat karena zakat itu adalah kewajiba seorang muslim apabila dia seorang budak, musafir, fakir miskin maka dia tidak diwajibkan melakukakan zakat.










BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
 Wakaf secara bahasa adalah al-habs (menahan). Kata al-waqf adalah bentuk masdar (gerund) dari ungkapan waqfu al-syai yang berarti menahan sesuatu. Imam Antarah dalam syairnya berkata: “Untaku tertahan disuatu tempat, seolah-olah dia tahu agar aku bisa berteduh di tempat itu.”
Al-Wassiyah adalah janji utuk memperhatikan sesuatu atau untuk berbuat baik dengan hartanya, setelah meninggal dunia. Dengan definisi ini wasiat terbagi atas dua yaitu: wasiat kepada orang yang dianggap mampu membereskan hutang, menyampaikan hak, ataupun memperbaiki hak-hak anaknya sampai mereka dewasa. Kedua wasiat untuk mentasarrufkan (mempergunakan) apa yang diwasiatkan kepadanya.
Secara bahasa kata hibah berasal dari kata al-Hibah yang berarti pemberian atau hadiah dan bangun (bangkit). Kata hibah diambil dari kata kata hubuuur riih artinya perjalanan angin. Kemudian dipakai kata hibah dengan maksud memberikan kepada orang lain  baik berupa harta ataupun bukan. Terdapat pada QS. Ali Imran ayat 38.
Menurut bahasa kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zakat berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Menurut Lisan al-Arab arti dasar dari zakat adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji, semua digunakan dalam qur’an dan hadis. Menurut Wahidi kata dasar Zakat berarti bertambah dan tumbuh sehingga bisa dikatakan tanaman itu zaka artinya tumbuh sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka artinya bertambah bila tanaman itu tumbuh tanpa cacat maka disebut bersih.


B.          SARAN
Demikianlah yang dapat saya sampaikan, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca apabila ada saran maupun kritik yang ingin disampaikan pada saya silahkan sampaikan kepada saya. Apabila ada kesalahan saya mohon maaf dan dimaklumi, karena saya adalah manusia dan hamba Allah yang tidak luput dari kekurangan maupun kesalahan.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Jazairi Abu Bakr Jair , 1976, Pedoman hidup Muslim, Jakarta: PT, Pustaka Lintera Antar  Nusa.

Umar Anshori , 1986  Fiqih Wanita, Semarang: CV. ASY-Syifa.

Qardawi Yusuf , 1987, Hukum Islam, Bogor: PT Pustaka Litera Antar Nusa.

ash Shiddieqy Teungku Muhammad Hasbi,2001 Pengantar Fiqih Muamalah. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.

Dkk, Abdul Rahma Ghazali, 2010,  Fiqih Muamalat, Jakarta: Prendamedia Group.

Dkk, Didin Handhuddin, 2004, Hukum Wakaf, Jakarta: Dompet Dhuafa Republika dan Ilman.

Sinaga Ali Imran,2009, Fikih, Medan: Cita Pustika.

Suhendi Hendi , Fiqih Muamalah,1997.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Muhammad Uwaidah  Syaikh Kamil, 1996, Fiqih Wanita, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.

Ibnu Rusyd, 2002, Bidayatul Mujtahid, Jakarta: Pustaka Amani.







[1] Abu Bakr Jair Al-Jazairi, Pedoman hidup Muslim, (Jakarta: PT, Pustaka Lintera Antar Nusa, 1976), hlm. 589-590

[2] Yusuf Qardawi, Hukum Islam, (Bogor: PT Pustaka Litera Antar Nusa, 1987), hlm. 36-39
[3]  Abdul Rahma Ghazali Dkk,, Fiqih Muamalat, (Jakarta: Prendamedia Group, 2010), hlm. 157-173

[4] Ali Imran Sinaga, Fikih, (Medan: Cita Pustika, 2009), hlm. 98
[5] Teungku Muhammad Hasbi  ash Shiddieqy, Pengantar Fiqih Muamalah. (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra., 2001), hlm 14
[6] Anshori Umar, Fiqih Wanita, (Semarang: CV. ASY-Syifa, 1986), hlm 181-184
[7] Didin Handhuddin, dkk, Hukum Wakaf, (Jakarta: Dompet Dhuafa Republika dan Ilman, 2004), hlm 87-284
[8]  Ibnu Rusyd,, Bidayatul Mujtahid, (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), hlm, 375
[9]  Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 1996), hlm  491

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Perencanaan.

syirkah, ijarah, dan ariyah