Khafala fan dhamn


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dhaman (jaminan) merupakan salah satu ajaran islam. Jaminan pada hakikatnyausaha untuk memberikan kenyamananan dan keamanan bagi semua orang yang melakukan sebuah transaksi. Untuk era sekarang ini kafalah ialah ansuransi. Jaminan atau asuransi telah disyariatkan oleh islam ribuan tahun silam. Ternyata, untuk masa sekarang ini kafalah (jaminan) sangat penting, tidak pernah dilepaskan dalam bentuk transaksiseperti utang apalagi transaksi bank seperti bank dan sebagainya. Dalam hal kafalah ini bisa mendatangkan sikap tolong menolong , keamanan, kenyamanan dan kepastian dalam bertransaksi. Supaya orang yang memiliki hak mendapatkan ketenangan terhadap hutang yang dipinjamkan kepada orang lain atau benda yang dipinjam. Al-kafalah menurut bahasa artinya, menggambungkan, jaminan, beban, dan tanggugan. Kafalah juga disebut dengan al-dhaman.

B. Rumusan Masalah

1. Apa itu Kafala dan dhamn?
2. Bagaimana hukum islam kafalah dan dhamn?
3. Apa saja rukun, syarat dan macam-macam kafalah dan dhamn?


C. Tujuan Penelitian
Tujuan ini untuk mengetahui hukum islam tentang kafalah dan dhamn, dan memenuhi tugas mata kuliah fiqih muamalah.




BAB II
PEMBAHASAN
A. Kafalah.

1. Pengertian Kafalah
Al-kafalah menurut bahasa artinya, menggambungkan, jaminan, beban, dan tanggugan. Kafalah juga disebut dengan al-dhaman. Menurut syara’ arti kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum dipengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan .
Menurut istilah syara’ sebagaimana didefinisikan oleh para ulama’:
a. Menurut Hasby ash-shiddiqie: menggambungkandzimmah (tanggung jawab) kepada dzimmah yang lain dalam penagihan.
b. Menurut mazhab syafii: akad yang menetapkan hak pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
c. Menurut Hanafiyah: proses penggambungan tanggungan kafiil menjadi tanggungan ashiil dalam tuntutan atau permintaan dengan materi atau utang atau barang atau pekerjaan.
Dari beberapa definisi di atas dapat di tarik  kesimpulan bahwa kafalah/dhaman adalah transaksi yang menggabungkan dua tanggungan (beban) untuk memenuhi kewajiban baik berupa utang, uang, barang, pekerjaan, maupun badan.
2. Landasan dan hukum
a. Al-Qur’an (QS. Yusuf : 72)
Artinya: Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".

b. Al-Hadist
Pinjaman hendaklah dikembalikan dan orang yang menjamin wajib untuk membayar. (HR. Abu Daud dan Turmudzi).
3. Rukun dan Syarat kafalah
Menurut madzhab Hanafi bahwa rukun kafalah ada satu yaitu ijab dan qabul. Sedangkan menurut para ulama lainnya, bahwa rukun dan syarat al-kafalah adalah sebagai berikut:
a. Dhamin, kafil atau Zai’im, yaitu orang yg menjamin, dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan harta (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
b. Makfullahu atau disebut juga dengan madmunlah, yaitu orang yang berpiutang atau orang yang memberi utang, syaratnya orang yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin.
c. Makful ‘anhu atau disebut juga dengan madmun’anhu adalah orang yang berutang.
d. Makfulbih atau madmunbih adalah utang, barang atau orang, disyaratkan pada makfulbih dapat diketahui dan tetap keadaanya, baik sudah tetap atau akan tetap.
e. Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu atau tidak sementara.
Rukun Kafalah  
a.  Kafiilyaitu orang berkewajiban mnnggung .
b.  Ashiil yaitu orang yang berhutang atau orang yang brtanggung akan kewajibannya.
c. Makfullahu yaitu orang yang menghutangkannya .
Syarat Kafalah
a. Syarat kafiil adalah baligh, berakal, orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya secara hukum, tidak dipaksa (rela dengan kafalah ).
b. Ashiil tidak disyaratkan balig, berakal, kehadiran dan kerelaannya, tetapi siapa saja dapat ditanggung (dijamin oleh kafiil).
c. Makfullahu disyaratkan dikenal oleh kafiil (orang yang menjamin).
d. Makful bihi disyaratkan diketahui jenis, jumlah, kadar atau pekerjaan.

4. Macam-macam Kafalah.
1. Kafalan bin nafs: Merupakan akad memberikan jaminan atas diri (personal guarantee). Sebagai contoh, dalam praktik perbankan bentuk kafalah bin nafs adalah seorang  nasabah yang mendapat penbiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
b. Kafalah bin maal merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.
c. Kafalah bit-taslin untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir.Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan (leasingcompany). Jaminan   bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu.
d. Kafalah al-munjazah adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan/tujuan tertentu. Salah satu bentuk kafalahal-munjazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk perfoncebonds (jaminan prestasi), suatu hal yang lazim dikalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad.
e. Kafalah al-muallaqo merupakan penyederhanaan dari kafalahal-munjazah, baik oleh industry perbankan  maupun asuransi
f. Kafalah jiwa  ialah adanya kewajiban bagi penanggung untuk menghadirkan orang yang ditanggung kepada yang ia dijanjikan tanggungan ( makfullahu). Seperti ucapan: “Aku jamin dapat mendatangkan Ahmad dalam persidangan nanti”. Ketentuan ini boleh selama masih menyangkut hak manusia, namun sudah berkaitan dengan hak-hak Allah tidak sah kaflah, seperti menanggung atau mengganti dari had zina, mencuri, qishas dan lain-lain.

g. Kafalah harta terbagi menjadi 3 jenis yaitu:
1) Kafalanbiad  dain yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain dengan syarat nilai barang atau harta yang dihutang itu   tetap pada waktu terjadinya transaksi jaminan dan barang atau harta yang dijamin itu jumlah, kadar, dan jenisnya diketahui oleh penjamin.
2) Kafalan dengan materi yaitu kewajiban menyerahkn materi tertentu yang ada di tangan oranng lain.
3) Kafalah degan jarak yaitu barang yang didapati berupa harta terjual dan mendapat bahaya lantaran sebab lama yang ada pada barang julan.

5. Berakhirnya Kafalah
Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksakanengan baik atau makfullahu membatalkan akad kafalan karena merelakannya.

6.  Hikmah Kafalah
a. Adanya unsur tolong menolong antar sesama.
b. Orang yang jamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu atau tercela.
c. Makfullahu akan terhindar dari unsur penipuan.
d. Kafiil akan mendapatkan pahala dari Allah SWT karena telah menolong orang lain.

7. Pembayaran Kafil
Jika kafiil  (penjamin) telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar utang orang yang ia jamin (makfuulanhu) maka si kafiil boleh meminta kembali kepada makfuulanhu apabila pembayaran itu dilakuakan  berdasarkan izinnya. Alasannya, karena si kafiil telah mengeluarkan harta untuk kepentingan yang bermanfaat bagi si makfuulanhu. Dalam hal ini kempat imam sepakat. Namun mereka berbeda pendapat jika pembayaran dilakukan kafiil tanpa seizin makfuulanhu, sedangkan si kafiil sudah terlanjur membayar.
Menurut Syafii dan Abu Hanifah bahwa membayar utang orang yang dijamin tanpa izin darinya hukum sunah. Dhamin (kafiil) tidak berhak untuk minta ganti rugi kepadaorang yang ia jamin. Tetapi menurut maliki dhamin berhak menagih kembali kepada makfuulanhu.Ibnu Hazm berpendapat bahwa dhamin tidak berhak menagih kembali kepada makfuulanhu atas apa yang telah ia bayarkan baik dengan izin makfuulanhu atau tidak.
Jika makfuulanhughaib (tidak ada) kafiil tetap berkewjiban menjamin. Ia tidak dapat mengelak dari kafalah kecuali dengan membayar atau orang yang berpiutang menyatakan bebas untuk kafiil dari utang maakfuulanhu..

B. Dhamn
1. Pengertian Dhaman
Ialah menangguang hutang seseorang atau mengembalikan barang dan menghadirkan seseorang ke tempat yang ditentukan.
2.  Hukum Dhaman
Menanggung hutang seseorang yang sudah tetap dan diketahui kadarnya Rasulullah hukumnya sah.

3.  Syarat dan Rukun Dhaman
a. Orang yang menjamin. Syaratnya: baligh, berakal, atas kehendak sendiri berhak   membelanjakan harta dan mengetahui adanya jaminan-jaminan.
b. Orang yang berhutang.Syaranya berhak memerlanjakan harta
c. Yang berpiutang. Syaratnya; ialah diketahui oleh orang yang menjamin.
d.Utang atau barang yang dihadirkan kembali atau orang yang dihadirkan syaratnya harus diketahui ukuran, keadaan dan jumlahnya serta waktunya dan tetap keadaannya.
e. Lafaz; syaratnya mengandung syarat kandunngan makna jaminan tidak digantungkan kepada yang lain dan tidak berarti sementara.

4. Cara pembayaran Dhaman
Cara pembayaran dhaman adalah Barang siapa yang berpiutang berhak menagih kepada orang yang menjamin ata u kepada orang yang berhutang. Apabila hutang sudah dibayar oleh peminjam dengan seizin orang yang berhutang maka penjamin berhak minta ganti kepada kepada orang yang berhutang. Apabila salah satu dhaman atau ishil meninggal dunia sedang belum sampai masa pelunasan maka pelunasan menjadi lepas waktu itu atas yng mati. Dhaman berhak minta ganti kembali kepada ashil (madhmuanhu) jika telah membayar hutangnya .
Shignat (lafaz)untuk dhaman&kafalah adalah seperti kamu menanggung piutangmu lantas kamu menjamin atas harta atau mendatangkan sesuatu .Apabila kamu berkata Akan saya bayarkan harta atau mendatangkan sesuatu maka pertanyaan itu menjadi janji yang wajib dilaksanakan .

Artinya: “Penjamin adalah orang yang berkewajiban membayar”. ( HR.Abu Dawud dan Turmudji)’









BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Pengertian kafalah adalah transaksi yang menggabungkan dua tanggungan (beban) untuk memenuhi kewajiban baik berupa utang, uang, barang, pekerjaan, maupun badan.
2. Rukun dan Syarat-syarat kafalah:Menurut Syafii dan Abu Hanifah bahwa membayar utang orang yang dijamin tanpa izin darinya hukum sunah. Dhamin (kafiil) tidak berhak untuk minta ganti rugi kepadaorang yang ia jamin. Tetapi menurut maliki dhamin berhak menagih kembali kepada makfuulanhu.
3. Pengertian Dhaman Ialah menangguang hutang seseorang atau mengembalikan barang dan menghadirkan seseorang ke tempat yang ditentukan.
4. Hukum Dhaman Menanggung hutang seseorang yang sudah tetap dan diketahui kadarnya Rasulullah hukumnya sah.












DAFTAR PUSTAKA

Hasby ash-shiddiqie, 1984 pengantar fiqih muamalah, Jakarta. Bulan Bintang.
Sayyid Sabiq, 20006  fiqih sunnah, Beirut: Daar Al-fikr, jilid III.
Muhammad Syafi’i Antonio, 2001  Bank Syariah, Jakarta, Gema Insani.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Perencanaan.

syirkah, ijarah, dan ariyah