Zinaya

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum pidana menurut syariat islam merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Syariat islam merupakan hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, karena syariat islam merupakan bagian ibadah kepaa Allah SWT. Namun dalam kenyataannya, nasih banyak umat islam yang belum tahu dan paham tentang apa dan bagaimana hukum pidana islam itu, serta bagaimana keetentuan-ketentuan hukum tersebut seharusnya disikapi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Persoalan menuduh seorang sebagai pemerkosa atau pejina adalah kesalahan yang serius adalam islam. Malahan islam membuat kehormatan pada sakah satu dari lima kebutuhan dasar  yang mesti dijaga. Manakala sasuatu tududhan zina pada seseorang tanpa barang bukti adalah salah satu tujuh dosa besar..
Adanya ancaman hukuman atas tindak kejahatan adalah untuk melindungi manusia dari kebinasaan terhadap lima hal yang mutlak pada manusia, yaitu: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunana atau harga diri. Seperti ketetapan allah tentang hukumam mati terhadap tindak pembunuhan.

B.     Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan zinaya?
2. Bagaimana hukum islam zinaya?
3. Apa saja rukun, syarat, dan macam-macam zinaya?

C.    Tujuan penulisan
1. Untuk mengetahui maksud dari zinaya.
2. Untuk mengetahui dasar hukum zinaya.
3. Untuk mengetahui rukun, syarat dan macam-macam zinaya.
BAB II
PEMBAHSAN

A.Pengertian Zinayah.
Kejahatan kepada manusia artinya bertindak sewenang-wenang kepada  manusia, seperti membunuh dan menghilangkan sebagian anggta badannya atau melukai tubuhnya. Jinayat bentuk jamak (plural) dari jinayah. Menurut bahasa, jinayat bermakna penganiayaan terhadap badan, harta, jiwa. Sedangkan menurut istilah, jinayat pelanggaran terhadap badan yang didalamnya diwajibkan qisas atau diyat. Jinayat juga bermakna sanksi-sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan atas badan. Dengan demikian, tindak penganiayaan itu sendiri dan sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan badan disebut jinayat.
Jinayat secara garis besar dibedakan menjadi dua kategori, yaitu sebagai berikut:
1. Jinayat terhadapa jiwa, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan nyawa, baik sengaja maupun tidak sengaja.
2. Jinayat terhadap organ tubuh, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan merusak salah satu organ tubuhnya, atau melukai salah satu badannya, baik sengaja maupun tidak sengaja.
B. Hukum kejahatan
Hukum menghilangkan manusia atau membuat tidak berfungsi sebagian anggota badan dari tubuhnya denga sengaja adalah haram.  Dalam pandangan islam  dosa membunuh sesama muknin  merupakan dosa besar setelah kufur .Allah berfirman dalam ( Qs. An-Nisa :93)   Artinya :  hukuman  yang pertama diputuskan diantara sesama manusia pada hari kiamat nanti adalah  yang berkaitan dengan darah ( pembunuhan )’’ ( muttafaq ‘alaih)
Zinayah mengandung arti perbuatan dosa, maksiat, atau kejahatan, sedangkan menurut istillah  fuqaha  zinayah adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik mengenai jiwa, harta, dan sebagainya. Zinayah dalam pengertian ini sama maksudnya dengan istilah jarimah  yang sering digunakan oleh fuqaha ‘dalam kitab fiqih-fiwih mereka.  Jarimah  itu adalah larangan-larangan syara’ yang diancam dengan hukuman  had  atau ta’zir. Sebagian fuqaha  memmakai istilah zinayah   hanya terbatas untuk  tidak pidana yang menyangkut jiwa atau anggota badan saja dan tidak menyangkut agama atau harta benda. Oleh karena itu   tindak pidana pencurian, murtad, dan sejenisnya tidak termasuk dalam istilah  jinayah.Tujuan disyariatkan jinayah ini adalah  dalam rangka memelihara agama, dan akal. Unsur ada 2 yaituUnsur Umum:
1. Formil yaitu adanya ketentuan undang-undang.
2. Material yaitu sifat yang melawan hukumm
3. Moril yaitu pelakunya mukallaf
Unsur khusus yaitu unsur yang hanya terdapat pada pidana tertentu dan antara satu jenis berbeda dengan lainnya, seperti pencurian jika ada barangnya. Ditinjau dari berat dan ringannya hukuman yang dikenakan terhadap pelaku  zinayah, maka zinayah dapat terbagi tiga , yaitu Qisas, hudud, dan ta’zir, yang biasanya disebut jariha qiyas, jarimah hudud, dan jarimah ta’zir.

B. Qisas
Qisas secara bahasa yaitu hukuman-hukuman, balasan-balasan, atau pembalasan yang sedapan terhadap suatu kelakuan yang diperbuat. Sementara itu, menurut definisi Qisas adalah  hukuman yang dijatuhkan sebagai pembalasan dengan serupan yang dilakukan seseorang kepada orang lain yang terbentuk pembunuhan, pelakuan, pengrusakan anggota badan atau menghilangkan manfaat anggota badan lainnyabberdasarkan ketentuan yang diatur oleh syara.’ Firman allah SWT. Dalam surah AL- BAQARAH ayat 178-179 .
Artinya: 178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.
179. dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

Penjelasan ayat diatas  Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.

C.Syarat-syarat  diwajibkan qisas
Qisas baru wajib dilaksanakan  pada kasus pembunuhan, atau pada  anggota badan, (kaki, tangan, dan sejenisnya), atau pada kasus tindakan  melukai setelah  terpenuhi syarat-syarat tertentu. Pendapat empat mazhab yaitu:
1. Pendapat ahmad Kata Abu Hanifah : dibunuh orang yang yang membunuh orang dzimmy.  Dalam pada itu yidk dibunuh  orang muslim lantaran membunuh orang kafir  yang telah diberi jaminan keamanan.
2. Kata Malik: orang dzimmy, atau seorang yang dalam perjanjian persahabatan,  atau orang kafir yang didalam jaminan keamanan, dengan cara tipuan, dibunuh. Dan tidak bolej para wali ( penguasa) negeri memaafkan, karena yang demikian merusak wibawa pemerintah, menghilangkan  kehorrmatan ( pemerintahan ).
3. Kata malik : dibunuh kalau ia dengan sengaja, seperti dengan sengaja direbahkan dali disembelih. Kalau ia lemparkan dengan tidak bermaksud mematikannya, tidak dibunuh ayah tersebut.  Kakek dalam soal ini, disamakan dengan ayah.

F.Macam-macam kejahatan
a. Pembunuhan Disengaja, yaitu pelaku kejahatan ( al- jani ) dengan sengaja bermaksud hendak membunuh sesame muknin atau menyakiti.  Kemudian ia memukulnya dengan benda keras, seperti besi, tongkat, batu,  taua melemparkan dari tempat yang tinggi.  Mengenggelamkannya  kedalam air, membakar, mencekiknya, member makan beracun membuat sebagian anggota tubuhny tidak berfungsi, dann melukai badannya. Hukum seperti in haru dihukum diqisas
qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.
b. Syihbul ‘amdi ( hamper sengaja ),  yaitu seseoranf bermaksud melakukan namun  tidak sampai membunuhnya, atau melukai seperti   memukulnya dengan benda ringa yyang tidak mematikan,  atau ia meninjunya,  atau membentur kepalanya,  ata melemparkannya kedalam iaryang dangkal,  atau berteriak didepannya, atau   Menerornya, sehingga orang tersebut mati karenanya.
Hukum dari semacam ini adalah seorang pelaku kejahatan  wajib membayar diat  kepada keluarga korban dan membayar kifarat tar perbuatannya.
c. keliru, perbuatan seorang muslim saat yang dilakukan sesuatu yang dibolehkan, seperti memanah, berburu, atau memotong daging, kemudian alat nya itu  terpental dan mengenai seseorang  sehingga menyebabakan orang itu  mati atau terluka.
Syarat syarat  diwajibkan qisas  Qisas baru wajib dilaksanakan  pada kasus pembunuhan, atau pada  anggota badan, (kaki, tangan, dan sejenisnya), atau pada kasus tindakan  melukai setelah  terpenuhi syarat-syarat tertentu.
d. Qisas badan yaitu hukuman qisas atau tindak pidana melukai, merusak anggota badan, atau menghilang fungsi badan korban/ orang lain. Ancamann hukuman terhadap tindakan ini adalah qisas misalnya, bagi penginayaan yang menyebabkan korban kehilangan penglihatannya, maka pidananya dihukum dengan menghilangkan penglihatannya pula sebagaimana pula terjadi pada pengeniayaan pada telinga, tangan, dan lain-lain. Qisas tidak berlaku jika tidak dapat terukur peristiwa itu, seperti lebam karena pemukulan dengann benda keras. Hal ini tidak dapat diganti dengan diyat karena sulit mengukur diyatnya. Oleh karena itu, hukuman penggantinya adalah ta’zir yang ketentuan semacam ini diberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengaturnya.
Pelaksanaan jenis qisas jiwa dan qisas anggota badan ini harus memenuhi beberapa persyarataan:
a. Pelakunya sudah balig dan berakal (mukallaf)
b. Pelakunya bukan dari ayah dari korban.
c. Korban tidak kurang derajatnya dari pelaku. Retinya, drajat disisni adalah agama,merdeka dan ornang tua terhadap anaknya. Oleh karena itu, seorang muslim membunuh orang kafir tidak berlaku qisas, seorang  merdeka membunuh hamba, ataupun seorang ayah yang membunuh anaknya juga tidak diberlakukan qisas. Jika qisas tidak terjadi, maka dilimpahkan pada hukuman ta’zir .
d. Qisas itu dilakukan dalam hal yang sama, seperti jiwa dengan jiwa, anggota badan dengan anggota badan, misalnya mata dengan mata telingan dengan telinga, dan sebagainya.
e. Qisas dilakukan dengan jenis barang yang telah digunakan oelh terhadap korbannya.
f. Korban adalah orang terpelihara darahnya dengan islma atau dengan suatu perjanjian, baik dia muslim maupun kafir
Hukum-hukum Qisas (denda)
1. Hudud
Hudud dari jamak had yang berarti larangan atau batas antara dua barang yang bertentangan menurut istilah syara’ hudud adalah batas-batas ketentuan Allah swt. Tentang hukuman yang  diberikan kepada orang-orang yang berbuat dosa atau melanggar hukum. Hukuman tersebut tidak bisa dihapuskan atau digugurkan, baik individu maupun Negara. Hukuma itu harus dilaksanakan karena menyangkut persoalan keamanann masyarakat secara umum. Fiman allah dala qur’an surah An-Nisa 13 artinya: ( Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar. Tindakan kejahatan  yang termasuk dalam perkara hudud  da tujuh macam ,  yaitu murtad, al bagyu  al- hirabah, zina, qazf, minum khamar dan pencuri.
a.Murtad.: Murtad adalah orang yang keluar dari agama islam, baik secara jelas diucapkan dengan lidah, melakukan perbuatan yang menunjukkan kekafiran ( misalnya sujud pada berhala ), maupun mempunyai  I’tikad   atau keyakinan yang bertentangan dengan I’tikad islam.Terhadap murtad ini, fiman Allah SWT. Dalam surah al-baqarah  ayat :217 artinya: 217. mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. dan berbuat fitna lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
b. bagyu
Bagyu adalah orang-orang yang telah keluar kebijaksanaan pemerintah dengan terang terangan memberontak kepada pemeritah dan mempunyai kekuatan untuk mendukung pemberontakannya itu
firman allah swt. Dala surah An-Nisa : 58,ARTINYA: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. 59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

c. hibarah
hibarah  adalah orang yang memerangi Allah  Swt. Beserta rasulullah saw. Dan membuat kerusakan di muka bumi yang disebut juga dengan istilah muharibinn  atau  qat’i  at-tariq  ( perampok penyamun, perompak atau oengganggu keamanan umum.Fiman allah swt daalm surah al-maidah : 33 dan 34 Artinya: 33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
34. kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Hukuman zina
Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang  mukallaf (balig) muktar (tidak dipaksa) dan tsu keharamannya terhadap kemaluan wanita yang diharamkan dan tidak punya hak kepemilikannya atau yang menyerupainya. Hukuman yang diberikan kepada pelaku zina ini dibagi dalam dua  macam, yaitu :
1.Pezina ghairu muhsan (pemuda yang belum pernah mebikah melakukan perzinahan), maka hukumannya adalah 100 kali cambuk dan dibuang kegeneri (daerah) selama setahun.
2.Pezina muhsan (sudah pernah menikah ), maka hukumannya dirajam dengan dilempar dengan batu sampai tewas
3. QAZF ( menuduh berzina )
Qazf adalah menuduh orang lain melakukan perzinaan tanpa mendapatkan empat orang saksi sebagaimana firman  Allah swt. Dalam surah  An-Nur ayat : 4   
4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik [1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
4. Minum khamar
Minum khamar  menurut istilah  syara’  adalah khamar yang dapat memabukkan dan meusak akal baik sedikit ataupun banyak diminum sekalipun ketika meminumnya tidak dapat me,abkkan pelakunya. Dalam keharaman khamar  ini terdapat dala m firman Allah swt. Dalam surah Al-maidah: 90. Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
5. Pencurian
Mencuri secara bahasa adalah seseorang mengambil barang orang lain dengn sembunyi sedangkan manurut syara’ adalah mengambil barang orang lain dangan semunyi dan mempunyai syarat-syarat.  Misalnya,  adanya pencuri disertai niat untuk mencuri,  barang-barang yang dicuri bukan miliknya atau milik anaknya, tetapi adalah milik orag lain, adanya pemilik barang yang dicuri, dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, untuk itu, mencopet ( ikhtilas) bukan termasuk mencuri karena barang yang diambilnya tersebut bukan dari tempat yang tersembnyi.      FIRMAN Allah swt al-madah  ayat :38 artinya: laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
6. Ta’zir
a.dalil-dalil ta’zir
Kata ta’zir dari bahasa aarab’ajura    berarti mencegah  disebutkan mencegah atau menoolak karena  ta’zir dapat mencegah atau menolak pelaku kejahatan untuk tidak mengulangi kembali kejahatannya yang dapat menyakiti  danmrusak harta benda orang lain.  Kemudian, disebutkan mendidik karena mendidik pelaku kejahatan supaya dapat menyadari dan merubah sikap dan perilaku buruknya sehingga ia tidak mengulanginya kembali.
b.Tujuan  hukum ta’zir
Tujuan hukum islam adalah mencapai kemaslahatan nagi individu dan bagi masyarakat. Dikatakan masalah karena masalah itu sendiri berarti mengambil manfaat dan menolak kerugian ( mudarah) atau  kerusakan ( mafsadah)  bagi individu dan masyarakat. Artinya secara hakiki hukum islam telah memberikan manfaat bagi manusia. Untuk itu, tujuaaan inu dapat dipahami dengan uraian:
a) Hukuman harus mampumencegah seeorabg dari berbuat maksiat.
b) Batas tertinggi dan terendah suatu hukuman sangat bergantung pada kebtuhan kemaslahatan masyarakat.
c) Pemberian hukuman pada orang yang melakukan kejahatan itu bukan berarti membalas dendam, melainkan untuk kemaslahatan
d) Hukuman adalah upaya terakhir dalam mejaga seseorang agar tidak jatuh kedalam maksiat.


c. Imam sebagai pelaku ta’zir
Imam dalam pemerintahan berarti pemimpin di masyarakat. Istilah ini merupakan padanan dari istolah  amir dan khalifah , untuk menggantika fungsi kenabian di bentuk imamah bertujuan untuk memlihara agama dan mengatur dunia.

Syarat-syarat wajib  qisas (hukum bunuh)
a. Orang yang membunuh itu sudah baligh dan berakal
b. Yang membunuh bukan dari bapak yang di bunuh
c. Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh.
d. Yang terbunuh itu adalah orang yang terpelihara darahnya, dengan islam atau dengan perjanjian.
Diyat
Yang dimaksud dengan diyat ialah “denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh”. Diyat ada dua macam,denda berat dan denda ringan.
1.      Denda berat, yaitu seratus ekor unta, dengan perincian: 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 ekor unta betina yang sudah hamil.
Diwajibkannya denda berat karena
a)      Sebagai ganti hukum bunuh (qisas) yang dimaafkan pada pembunuhan yang betul-betul disengaja. Denda ini wajib dibayar tunai oleh yang membunuh sendiri.
Sabda Rasulullah saw. :
“Barang siapa membunuh orang dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga yang terbunuh. Mereka boleh membunuhnya atau menarik denda, yaitu 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 ekor unta betina yang sudah hamil.” (Riwayat Tirmidzi)
b)      Melakukan pembunuhan “seperti sengaja”. Denda ini wajib dibayar oleh keluarganya, diangsur dalam waktu tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun wajib dibayar sepertiganya
2.      Denda ringan, banyaknya seratus ekor unta juga, tetapi dibagi lima: 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiganya.
Jika denda tidak dapat dibayar dengan unta, wajib dibayar dengan uang sebanyak harga unta. Ini pendapat sebagian ulama. Pendapat   lain, boleh dibayar dengan uang sebanyak 12.000 dirham (kira-kira 37,44 kg perak). Kalau denda itu masuk bagian denda berat, ditambah sepertiganya.
Ringannya denda dipandang dari tiga segi:
1.      Jumlahnya yang dibagi lima
2.      Diwajibkan atas keluarga yang bersangkutan
3.      Diberi waktu selama tiga tahun
Beratnya denda dipandang dari tiga segi juga:
1.      Jumlah denda hanya dibagi tiga, sedangkan tingkat umumnya lebih besar
2.      Denda diwajibkan atas yang membunuh itu sendiri
3.      Denda wajib dibayar tunai
Telah diterangkan tadi bahwa denda karena “ketidaksengajaan semata-mata” adalah denda ringan. Denda ini dijadikan denda berat dari satu segi -yaitu keadaannya- dengan salah satu dari tiga, dan sebab dibawah ini:
a.       Apabila terjadi pembunuhan di tanah Haram Mekah
b.      Apabila terjadi pembunuhan pada bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab)
c.       Apabila yang terbunuh itu mahram dari yang membunuh.
Keterangannya adalah berdasarkan perbuatan para sahabat, seperti Umar dan Ustman. Dalil ini sampai kepada pemeriksaan sampai  kepada sepakat sahabat-sahabat atau tidaknya. Keterangan ini diambil dari kifayatul akhyar.
Denda perempuan (kalau yang terbunuh adalah perempuan) adalah seperdua dari denda laki-laki.
Sabda Rasulullah Saw:
                                دية المرأة على النصف من دية اللرجل. رواه عمر وبن حزم
“denda perempuan seperdua dari denda laki-laki”. (Riwayat Amr Ibnu Hazm)
Denda orang yang beragama yahudi atau nasrani adalah sepertiga dari denda orang islam, dan denda orang yang beragama majusi seperlima belas dari dennda orang islam. Keterangnnya berdasarkan perbuatan para sahabat.
Disempurnakan diyat sebagai diyat membunuh orang apabila terpotong anggota-anggota berikut ini atau melenyapkan manfaatnya, yaitu: dua tapak tangan, dua kaki, hidung, dua telinga, dua mata, lidah, dua bibir, kemaluan, dan pelir, membisukan, membutakan, menghilangkan pendengaran, menghilangkan penciuman, dan menghilangkann akal.
Rasulullah saw telah berkirim surat kepada penduduk Yaman. Diantara beberapa hukum yang beliau terangkan dalam surat beliau itu ialah:
وان في لانف اذااو عب جدعه الدية وفى اللسان الدية وفى الشفتين الدية وفى البيضتين الدية وفى الذكرالدية وفى العينينى الدية و فى الرجل الوا حدة نصف الدية. رواه النسائ
                        “sesungguhnya hidung apabila dipotong seluruhnya dendanya satu diyat penuh, lidah satu diyat penuh, dua bibir satu diyat penuh, dua buah pelir satu diyat penuh, kemaluan (penis) satu diyat penuh, dan kedua biji mata satu diyat penuh. Mengenai kaki yang satunya adalah setengah diyat”. (Riwayat Nasai)
Dakwaan pembunuhan dengan tidak ada saksi
Misalnya ada seseorang terbunuh, tetapi tidak diketahui siapa yang membunuhnya, saksipun tidak ada. Keluarganya mendakwa soseorang sedangkan dakwaannya itu disertai dengan qarinah (tanda-tanda) yang kuat, sampai menimbulkan sangkaan boleh jadi dakwaannya itu benar. Untuk menguatkan dakwaannya itu dimuka hakim, dia boleh bersumpah lima puluh kali. Sesudah bersumpah dia berhak mengambil diyat (denda). Tetapi kalau tidak ada tanda-tanda yang kuat, maka orang yang terdakwa itu berhak bersumpah. Hal itu menurut aturan dakwaan yang tidak bersaksi. Adapun dakwaan yang lain dari membunuh, tidak dapat dengan sumpah, tetapi meski ada saksi.
Kafarat membunuh orang
Telah diuraikan tentang kewajiban orang yang membunuh orang, menyerah agar ia dibunuh pula, atau membayar diyat, atau dibebaskan.selain itu dia juga wajib membayar kafarat, yaitu wajib memerdekakan hamba yang islam. Kalau tidak mampu membebaskan hamba, misalnya seperti keadaan sekarang, tidak ada lagi hamba, maka dia wajib puasa selama dua bulan berturut-turut.
Firman Allah Swt
“dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja), (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman”. Sampai pada firman allah, “barangsiapa yang tidak memperolehnya , maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada allah”. (An-Nisa: 92)
2. Jinayat Terhadap Tubuh
Jinayat terhadap tubuh adalah jinayat atas salah satu organ tubuh manusia, atau atas tulang dari tulang-tulang tubuh manusia, atau atas kepalanya, atau atas bagian dari tubuh manusia dengan sebuah pelukaan. Para ahli fiqh menetapkan berlakunya kisas selain pada jiwa, yaitu pada organ-organ tubuh manusia.
Allah ta’ala berfirman: “dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (at-taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi,dan luka-luka (pun) ada kisasnya..” (Al-Maidah [5]: 45)
Jinayat terhadap tubuh dikelompokan menjadi empat kategori besar, yaitu sebagai berikut:
a.       Jinayat yang menimbulkan diyat penuh
Jinayat terhadap anggota tubuh yang dapat menimbulkan diyat penuh apabila terjadi pada hal-hal berikut:
1.      Hilangnya akal
2.      Hilangnya pendengaran karena kedua telinga dihilangkan
3.      Hilagnya penglihatan karena kedua mata dirusak
4.      Hilangnya suara karena lidah atau dua bibir dipotong
5.      Hilangnya daya cium karena hidung dipotong
6.      Hilangnya kemampuan melakukan hubungan seksual, karena kemaaluan dirusak
7.      Hilangnya kedua tangan atau kedua kaki
8.      Hilangnya kemampuan untuk berdiri, atau duduk, karena tulang punggung diremukan.
b.      Jinayat yang menimbulkan diyat separuh
Jinayat terhaap anggota tubuh yang dapat menimbulkan diyat separuh apabila terjadi pada hal-hal berikut.
1.      Salah satu dari dua mata
2.      Salah satu dari dua telinga
3.      Salah satu dari dua tangan
4.      Salah satudari dua kaki
5.      Salah satu dari dua bibir
6.      Salah satu dari dua pantat
7.      Salah satu dari dua alis
8.      Salah satu dari dua payudara wanita
c.       Jinayat yang menyebabkan syijjaj (luka dikepala)
Jinayat jenis ini adalah dikhususkan bagi perbiuatan yang mengakibatkan syijjaj. Syijjaj adalah luka dikepala atau di wajah. Menurut generasi salaf, syijjaj ada sepuluh macam, lima diantaranya telah dijelaskan diyat-nya oleh pembuat syariat, dan lima lainnya tidak dijelaskan diyat-nya.
Lima macam jenis syijjaj yang diyat-nya telah ditetapkan oleh pembuat syariat, meliputi hal-hal berikut:
1.      Mudhihah, yaitu luka yang membuat tulang terlihat
2.      Hasyimah, yairu luka yang meremukan tulang
3.      Munqilah, yaitu luka yang emmindahkan tulang dari tempat aslinya
4.      Ma’mumah, yaitu luka yang menembus kulit otak
5.      Damighah, yaitu luka yang merobekkulit otak
Lima macam jenis syijjaj yang diyat-nya belum ditetapkan oleh syariat, meliputi hal-hal berikut:
1.      Harishah, yaitu luka yang agak merobek kulit dan tidak membuatnya berdarah
2.      Damiyah, yaitu luka yang membuat kulit berdarah
3.      Badzi’ah, yaitu luka yang membelah kulit
4.      Mutalahimah, yaitu luka yang menembus daging
5.      Simhaq, yaitu luka yang nyaris menembus tulang jika tidak ada kulit tipis
d.      Jinayat yang menyebabkan jirah (luka selain dikepala)
Jirah merupakan yang terjadi diselain wajah atau kepala. Berdasarkan diyat-nya, maka jirah dibedakanmenjadi hal-hal berikut:
1.      Luka yang menembus perut
2. Luka yang membuat tulang rusuk patah
3. Pematahan lengan, atau tulang betis, atau tulang pergelangan tangan.
4. Selai dari tiga jenis diatas
         





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Jinayat bentuk jamak (plural) dari jinayah. Menurut bahasa, jinayat bermakna penganiayaan terhadap badan, harta, jiwa. Sedangkan menurut istilah, jinayat pelanggaran terhadap badan yang didalamnya diwajibkan qisas atau diyat. Jinayat juga bermakna sanksi-sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan atas badan. Dengan demikian, tindak penganiayaan itu sendiri dan sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan badan disebut jinayat.
Jinayat secara garis besar dibedakan menjadi dua kategori, yaitu sebagai berikut:
3.      Jinayat terhadapa jiwa, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan nyawa, baik sengaja maupun tidak sengaja.
4.      Jinayat terhadap organ tubuh, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan merusak salah satu organ tubuhnya, atau melukai salah satu badannya, baik sengaja maupun tidak sengaja.
zinayah ialah Kejahatan kepada manusia artinya bertindak sewenang-wenang kepada  manusia , seperti membunuh dan menghilangkan sebagian anggota badannya atau melukai tubuhnya.
Hukum menghilangkan manusia atau membuat tidak berfungsi sebagian anggota badan dari tubuhnya denga sengaja adalah haram. Dalam pandangan islam  dosa membunuh sesama muknin  merupakan dosa besar setelah kufur.
Zinayah mengandung arti perbuatan dosa, maksiat, atau kejahatan, sedangkan menurut istillah  fuqaha  zinayah adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik mengenai jiwa, harta, dan sebagainya.
Zinayah dalam pengertian ini sama maksudnya dengan istilah jarimah  yang sering digunakan oleh fuqaha ‘dalam kitab fiqih-fiqih mereka.  Jarimah  itu adalah larangan-larangan syara’ yang diancam dengan hukuman  had  atau ta’zir.
 

Daftar Pustaka

Saleh, Hasan. 2008. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. Jakarta. Rajawali Pers
Wardi, Ahmad Muslich. 2004.Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta. Sinar Grafika
Al Faruk, Asadulloh. 2009. Hukum Pidana Dalam  Sistem  Hukum  Islam. Bogor ghalia Indonesia.
Rasjid, Sulaiman. 2011. Fiqih Islam. Bandung. Sinar baru Al-Gesindo.
Al-Jazza’ir Jabir, Abu bakr pedoman hidup muslim, ( Jakarta,  PT . mitra kerjaya indonesia ,cet ke_8 , 1967Ash- Shiddieqy, Hasbi Muhammad Tengku  ,Hukum-Hukum Fiqh  Islam : Tinjauan Antar Mazhab, Semarang: Pustaka Rizki Putra : 2001
sinaga Ali amran,  fikih bahian kedua  munakahat, mawaris, jinayah dan siasah  Bandung  :   cet. Pertama  2011.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Perencanaan.

syirkah, ijarah, dan ariyah